| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN berhak untuk mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet).
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kalapa Nias Raya Blok PA 3, Kav. No.1, RT.001, RW.014, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 213/2023 tertanggal 01 September 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8035/Pegangsaan dua dengan NIB : 09.05.06.01.15090.
- Menyatakan PELAWAN adalah Pihak Ketiga (derden) yang beritikad baik.
- Menyatakan Penetapan Sita Jaminan Nomor 14/Del.Sita Jaminan/2025/PN Jkt.Utr., jo. Nomor 1076/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 11 September 2025 yang diletakan atas tanah dan bangunan milik PELAWAN berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 8035/Pegangsaan dua dengan NIB : 09.05.06.01.15090 adalah tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat.
- Memerintahkan pengangkatan sita jaminan (Opheffing Van Beslag) yang telah diletakan atas tanah dan bangunan milik Pelawan di Jl. Kalapa Nias Raya Blok PA 3, Kav. No.1, RT.001, RW.014, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara.
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (TURUT TERLAWAN I) untuk mencoret/menghapus catatan sita jaminan berdasarkan penetapan Sita Jaminan No.14/De;.Sita Jaminan/2025/PN.Jkt.Utr. Jo. Nomor:1076/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 11 September 2025 terhadap tanah dan bangunan milik PELAWAN di Jl. Kalapa Nias Raya Blok PA 3, Kav. No.1, RT.001, RW.014, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 8035/Pegangsaan dua dengan NIB : 09.05.06.01.15090 dan/atau dari Buku Tanah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (TURUT TERLAWAN I).
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
|