Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DANA MAHENDRA, SH
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
HARFI LESTUSEN BIN ABDUL MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 321/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANA MAHENDRA, SH
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARFI LESTUSEN BIN ABDUL MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berawal terdakwa HARFI LESTUSEN Bin ABDUL MALIK pada hari Jumat Tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib bangun tidur lalu mau membeli makan dan pada saat terdakwa membeli makan terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat Street warna silver No.Pol B 4050 FXT milik saksi TARMIZI MALIK (korban) sedang terparkir di samping rumah kontrakan saksi TARMIZI MALIK lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi TARMIZI MALIK. Selanjutnya terdakwa tanpa sepengetahuan serta tanpa seizin pemiliknya mengambil sepeda motor milik korban dengan cara terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat Street warna silver No.Pol B 4050 FXT milik saksi TARMIZI MALIK (korban) milik korban lalu setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci leter T dari saku celananya kemudian terdakwa dengan menggunakan kunci leter T mencongkel atau merusak kunci kontak sepeda motor Akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi TARMIZI MALIK yang melihat dari jarak 1 (satu) meter lalu saksi TARMIZI MALIK berbicara ke terdakwa “MAU MALING MOTOR YA” kemudian terdakwa mencoba kabur melarikan diri tanpa berhasil membawa sepeda motor milik korban kemudian terdakwa dikejar oleh korban hingga terdakwa ditangkap serta diamankan oleh warga setempat dengan membawa terdakwa ke Kantor PolsekCilincing guna diroses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya