Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
542/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr Bank Central Asia, Tbk 1.IDRIS CHANDRA
2.LAW CHANDRA GUNAWAN
3.TONY CHANDRA GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 542/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat 542/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Bank Central Asia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OCTA VERIUS WIRO SHBank Central Asia, Tbk
Tergugat
NoNama
1IDRIS CHANDRA
2LAW CHANDRA GUNAWAN
3TONY CHANDRA GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan dalam Gugatan Aquo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3106 K/Pdt/2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 131/PDT/2021/PT.DKI Jo No. 84/Pdt/G/2020/PN.Jkt.Utr.  ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan Gugatan Perlawanan dalam Perkara Aquo diputus dan berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan demi hukum Pelawan mempunyai kepentingan selaku Pemegang Hak Tanggungan atas Objek yaitu:

 

  1. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Setipikat Hak Milik No. 618/Kamal Muara, yang terdaftar atas nama Nyonya Dewi Puspita Purwo, seluas 76 m2 (tujuh puluh enam meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 2135/1996 tanggal 02 Agustus 1996, yang terletak dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kamal Muara, setempat dikenal sebagai Jalan Kapuk Kamal Raya No. 20-A Blok A Kav. No. 10, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atas tanah tersebut, yang telah dibebani dengan:
  • Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) berdasaarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 05684/2018 tanggal 15 November 2018 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 100/2018 tanggal 06 November 2018, yang dibuat di hadapan PPAT Ngestrini Basoeki, S.H.

 

  1. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 750/Kamal Muara, yang terdaftar atas nama Nyonya Dewi Puspita Purwo seluas 73 m2 (tujuh puluh tiga meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur Nomor 787/1998 tanggal 08 April 1998, yang terletak dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kamal Muara, setempat dikenal sebagai Kampung Kamal Raya No. 20-A, Kav. No. 7 Blok B, berikut bangunan dan segela sesuatu yang berdiri di atas tanah tersebut, yang telah dibebani dengan:

 

  • Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 06333/2015 tanggal 19 Oktober 2015 Jo Akta pemberian Hak Tanggungan No. 78/2015 tanggal 15 September 2015, PPAT Wiwiek Widjajanti, S.H.
  • Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat II (Kedua) No. 05269/2018 tanggal 25 Oktober 2018 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 90/2018 tanggal 11 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan PPAT Ngestrini Basoeki, S.H.
  • Hak Tanggungan Peringkat III (Ketiga) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat III (Ketiga) No. 04309/2021 tanggal 08 Desember 2021 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 172/2021 tanggal 08 November 2021, yang dibuat di hadapan PPAT Ngestrini Basoeki, S.H.

 

  1. Menyatakan tidak sah dan harus diangkat Sita Jaminan atas Objek Sita Jaminan dalam Putusan Perdata No. 84/Pdt/G/2020/PN.Jkt.Utr. Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 131/PDT/2021/PT.DKI Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3106 K/Pdt/2022, yaitu:

 

  1. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Setipikat Hak Milik No. 618/Kamal Muara, yang terdaftar atas nama Nyonya Dewi Puspita Purwo, seluas 76 m2 (tujuh puluh enam meter persegi) sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 2135/1996 tanggal 02 Agustus 1996, yang terletak dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kamal Muara, setempat dikenal sebagai Jalan Kapuk Kamal Raya No. 20-A Blok A Kav. No. 10, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atas tanah tersebut;
  2. Sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 750/Kamal Muara, yang terdaftar atas nama Nyonya Dewi Puspita Purwo seluas 73 m2 (tujuh puluh tiga meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur Nomor 787/1998 tanggal 08 April 1998, yang terletak dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kamal Muara, setempat dikenal sebagai Kampung Kamal Raya No. 20-A, Kav. No. 7 Blok B, berikut bangunan dan segela sesuatu yang berdiri di atas tanah tersebut.

 

  1. Memperbaiki Putusan Perkara No. 84/Pdt/G/2020/PN.Jkt.Utr. Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 131/PDT/2021/PT.DKI Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3106K/Pdt/2022 yaitu sebatas menghapus dan mengeluarkan Setipikat Hak Milik No. 618/Kamal Muara dan Sertipikat Hak Milik Nomor 750/Kamal Muara dari Objek Sita Jaminan.
  2. Memerintahkan Turut Terlawan III untuk tidak melakukan pencatatan dan/atau menghapus sita dan/atau blokir dalam Buku Tanah Setipikat Hak Milik No. 618/Kamal Muara dan Sertipikat Hak Milik Nomor 750/Kamal Muara.
  3. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III untuk tunduk dengan isi Putusan dalam Perkara Aquo.
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan.

SUBSIDIAR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutus Perkara Aquo, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak