Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
JONATAN INOKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1841/M.1.11.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONATAN INOKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. D A K W A A N

 

------- Bahwa Terdakwa JONATAN INOKI bersama dengan saksi KELVIN DWI YANTO bin NUR HIDAYAT (berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dekat Pos Security PT KAI Pasar Pagi Mangga Dua Kel. Ancol, Kec. Pademangan Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 05.00 Wib di saat Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian Terdakwa diajak oleh saksi KELVIN DWI YANTO untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, disaat Terdakwa bersama dengan saksi KELVIN DWI YANTO sedang berjalan kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna Putih Orange, No Pol DH-2376-KC tahun 2017 milik saksi korban YOHANIS KOLO yang terparkir di samping kantor pos security Pasar Pagi Mangga Dua Kel. Ancol, Kec. Pademangan Jakarta Utara, lalu Terdakwa disuruh oleh saksi KELVIN DWI YANTO untuk mengambil gunting, kemudian Terdakwa pergi ke rumah untuk mengambil Gunting, setelah mengambil Gunting lalu Terdakwa memberikannya kepada saksi KELVIN DWI YANTO, kemudian Terdakwa mengawasi situasi di sekitar lokasi setelah dirasa aman lalu saksi KELVIN DWI YANTO mendekati sepeda motor milik saksi korban kemudian saksi KELVIN DWI YANTO mencongkel kunci kontak menggunakan Gunting, setelah sepeda motor sudah hidup / dapat dinyalakan kemudian saksi KELVIN DWI YANTO bersama dengan Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban lalu menjualnya seharga Rp.900.000,- dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan saksi KELVIN DWI YANTO, adapun uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dan saksi KELVIN DWI YANTO tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban YOHANIS KOLO, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna Putih Orange dengan No Pol DH-2376-KC tahun pembuatan 2017, dengan No rangka MH1KB1118HK113527, No Mesin KB11E1100210 atau kerugian materi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. --

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya