Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr DHIKI KURNIA, S.H. NADIYA PUTRI AULIA binti NASRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 493/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2202 /M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NADIYA PUTRI AULIA binti NASRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa NADIYA PUTRI AULIA Binti NASRUL pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Gang H. Asnawi Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. TEGUH (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menerima titipan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan diserahkan oleh saksi SINGGIH BAGUS PRABOWO Bin MARJANI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk terdakwa jual dengan cara menyimpannya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. TEGUH (DPO) dengan keuntungan terdakwa akan mendapatkan upah uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, setelah itu terdakwa berangkat untuk bertemu dengan saksi SINGGIH di depan Gang Asnawi Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur yang saat itu saksi SINGGIH membawa 1 (satu) buah kantong plastic kresek warna hitam dan setelah bertemu terdakwa dengan saksi SINGGIH berangkat kerumah kontrakan terdakwa di Gang H. Asnawi Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, kemudian terdakwa dengan saksi SINGGIH membuka bungkusan kantong kresek tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar plastic berisi Narkotika jenis Kristal putih sabu lalu ditimbang yang beratnya sekitar 100 (seratus) gram bruto, lalu terdakwa dihubungi oleh Sdr. TEGUH (DPO) menyuruh untuk membagi-baginya menjadi beberapa bagian yaitu 1 (satu) paket plastic seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) paket plastic seberat 5 (lima) gram, sisa pembagian seberat 90 (Sembilan puluh) gram bruto. Selanjutnya untuk 1 (satu) paket plastic seberat 5 (lima) gram dan sisa pembagian seberat 90 (Sembilan puluh) gram bruto diambil oleh terdakwa sedangkan 1 (satu) paket plastic seberat 5 (lima) gram diambil dan dibawa oleh saksi SINGGIH.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. TEGUH (DPO) untuk menempelkan sebanyak 3 (tiga) kali lalu terdakwa menyimpannya / menempelkannya disekitar wilayah Gang Asnawi untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan paket sabu kepada Sdr TEGUH (DPO), kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa disuruh kembali oleh Sdr TEGUH (DPO) untuk menyerahkan paketan sabu dengan berat 90 (Sembilan puluh) gram kepada seseorang dengan janjian bertemu didepan Gang Asnawi.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Gang H. Asnawi Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi BRIPTU MUHAMMAD IQBAL dan BRIPKA ERWIN SABAR yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan telah ditemukan sebuah Tas yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) buah alat timbangan digital, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut hasil menerima titipan dari Sdr. TEGUH (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0584/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode A berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7857 gram (No. BB : 246/2024/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode B berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0368 gram (No. BB : 247/2024/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode C berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0925 gram (No. BB : 248/2024/OF),,

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 246/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,7418 gram,
  • No. BB : 247/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0308 gram,
  • No. BB : 248/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0786 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa NADIYA PUTRI AULIA Binti NASRUL diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------------- ATAU ----------------

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa NADIYA PUTRI AULIA Binti NASRUL pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Gang H. Asnawi Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Gang H. Asnawi Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi BRIPTU MUHAMMAD IQBAL dan BRIPKA ERWIN SABAR yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan telah ditemukan sebuah Tas yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) buah alat timbangan digital, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu-sabu tersebut sebelumnya hasil menerima titipan dari Sdr. TEGUH (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. TEGUH (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang akan diantarkan oleh saksi SINGGIH BAGUS PRABOWO Bin MARJANI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu terdakwa berangkat janjian bertemu dengan saksi SINGGIH di depan Gang Asnawi Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur yang saat itu saksi SINGGIH membawa 1 (satu) buah kantong plastic kresek warna hitam, kemudian terdakwa dengan saksi SINGGIH berangkat kerumah kontrakan terdakwa di Gang H. Asnawi Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan membuka bungkusan kantong kresek tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar plastic berisi Narkotika jenis Kristal putih sabu lalu ditimbang yang beratnya sekitar 100 (seratus) gram bruto, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. TEGUH (DPO) membagi-baginya menjadi beberapa bagian yaitu 1 (satu) paket plastic seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) paket plastic seberat 5 (lima) gram, sisa pembagian seberat 90 (Sembilan puluh) gram bruto. Selanjutnya untuk 1 (satu) paket plastic seberat 5 (lima) gram diambil dan dibawa oleh saksi SINGGIH sedangkan 1 (satu) paket plastic seberat 5 (lima) gram dan sisa pembagian seberat 90 (Sembilan puluh) gram bruto diambil oleh terdakwa sambil menunggu arahan dari Sdr. TEGUH (DPO), dimana pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa telah menyimpan paket sabu sebanyak 3 (tiga) kali disekitar wilayah Gang Asnawi dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB menyerahkan paketan sabu dengan berat 90 (Sembilan puluh) gram kepada seseorang dengan janjian bertemu didepan Gang Asnawi, sedangkan sisa paket sabu lainnya yang telah ditemukan oleh anggota Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0584/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode A berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7857 gram (No. BB : 246/2024/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode B berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0368 gram (No. BB : 247/2024/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan kode C berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0925 gram (No. BB : 248/2024/OF),,

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 246/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,7418 gram,
  • No. BB : 247/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0308 gram,
  • No. BB : 248/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 0,0786 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa NADIYA PUTRI AULIA Binti NASRUL diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya