Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr ARIF SURYANA , SH SAPARUDIN BIN DAENG SIGALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-335/M.1.11/Enz.2/03/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARIF SURYANA , SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SAPARUDIN BIN DAENG SIGALA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa SAPARUDIN BIN DAENG SIGALA, pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekira jam 07.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Maret 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2018, bertempat di Perairan Lampung Timur pada posisi 05° 12 404" LS dan 105° 58' 375" BT, atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut karena di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) "Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia".  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal terdakwa sebagai Nahkoda KM. TIGA PUTRA GT.12 N0.469/CCa bersama dengan ABKnya berlayar untuk mencari ikan menuju perairan Lampung Timur, sesampainya di tempat tersebut pada tanggal 07 Maret 2018 sekira jam 07.45 wib, saat KM. TIGA PUTRA sedang menarik jaring, lalu datang kapal pengawas yaitu KP. HIU 10 akan memeriksa, karena terdakwa mengetahui bahwa jaring dogol yang digunakan tersebut dilarang maka terdakwa langsung memotong tali penarik jaring memakai pisau, kemungkinan tali penarik terpotong sekitar 60 meter dan jaring sekitar panjang 20 meter sehingga tidak tersisa, namun diatas KM. TIGA PUTRA masih terdapat 2 unit jaring dogol yang dirinya persiapkan sebagai jaring cadangan. Setelah memotong jaring dogol tersebut kemudian terdakwa sebagai Nahkoda KM. TIGA PUTRA bersama dengan ABKnya berlayar dengan maksud melarikan diri. Namun akhirnya berhasil ditangkap oleh kapal pengawas KP. HIU 10, dimana saksi HERY POERNAMA (Juru Mudi), Sdr. AHMAD THOLIB (Masinis) dan Sdr. TOTONG WINARTO (Serang).

 

  • Selanjutnya saksi HERY POERNAMA bersama crew / pertugas KP. HIU 10, melakukan pemeriksaan terhadap KM. TIGA PUTRA GT.12 N0.469/Cca dan hasilnya ditemukan sebagai berikut :
  • Bahwa Dokumen yang terdapat di KM. TIGA PUTRA GT.12 N0.469/CCa adalah SlUP nomor 523/301/Bid.V/II.06/2012 yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terapadu Daerah Provinsi Lampung, Surat Ukur dalam negeri no. 469/Cca, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap ikan nomor GM.760/01/11/UPP-LBM-2017, Pas Besar Nomor 333 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Labuhan Maringgai, Sertifikat Kelaikan Operasional Kapal Perikanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil an. SAPARUDIN.
  • Bahwa Terdakwa sebagai nakhoda oleh KM. TIGA PUTRA GT.12 N0.469/CCa, berdasarkan Crew list yang terdapat dikapal.
  • Bahwa berdasarkan dokumen yang ada, KM. TIGA PUTRA GT.12 N0.469/CCa merupakan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia.
  • Bahwa KM. TIGA PUTRA GT.12 N0.469/CCa tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
  • Bahwa diatas kapal KM. TIGA PUTRA GT.12 N0.469/CCa terdapat alat tangkap Jaring Trawl
  • Bahwa diatas kapal KM. TIGA PUTRA GT.12 N0.469/CCa terdapat muatan saat itu adalah ikan hasil tangkapan ± 100 Kg dan cumi ± 110 Kg. jenis ikannya antara lain petek, semar, kurisi, cumi dan ikan campur.

 

  • Bahwa berdasarkan ahli DR. IR. ZULKARNAIN, M.Si, bahwa dirinya sudah melihat secara langsung ke kapal tersebut. pada kapal tersebut dirinya melihat dan memeriksa ada jaring yang ternyata adalah jaring trawl, kemudian dirinya melihat alat bantu penangkapan diatas kapal yaitu gardan dan kapstan, ditemukan tali wrap yang panjang, pada bagian buritan kapal ditemukan dudukan untuk penempatan otterboard. Kemudian nama lain dari trawl yang bisa dikatakan nama lokal yaitu jaring arad, jaring apolo, pukat harimau. Selanjutnya berdasarkan Kepmen KP Nomor KEP. 06/MEN/2010 tentang alat penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Jaring Apollo, arad masuk dalam kelompok Pukat hela dasar berpapan (otter Trawl) dengan Kode O.T.B.,03.1.2. Berdasarkan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 21 ayat 2 huruf b, disebutkan bahwa Pukat hela dasar berpapan (otter Trawl) termasuk alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menahkodai KM. TIGA PUTRA GT.12 N0.469/CCa, sudah mengetahui alat tangkap yang digunakan yaitu alat tangkap Jaring Trawl dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, namun terdakwa tetap secara sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan jenis Jaring Trawl tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UURI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas  UURI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya