Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan wanprestasi/ingkar janji yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservationir Beslag) yang telah ditetapkan terhadap harta/asset milik Tergugat baik berupa barang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diketahui oleh Penggugat kemudian dan akan dimohonkan kemudian yang diajukan tersendiri ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat untuk membayar sewa 5 (Lima) armada dump truck index 28 (kapasitas 30 ton) sebesar kurang lebih adalah sebesar Rp 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk pembayar sewa 5 (Lima) armada dump truck index 28 (kapasitas 30 ton) sebesar kurang lebih adalah sebesar Rp 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang berlaku umum sebesar 14 % setiap tahun dari uang ganti rugi secara a riil berupa pembayaran sewa armada yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar kurang lebih Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) terhitung terhitung sejak tanggal 01 bulan November 2023 sampai dengan gugatan diajukan ke pengadilan kurang lebih sebesar Rp. 139.300.000,- (Seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah). Dan hal ini masih terus dihitung sampai dengan gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kehilangan keuntungan yang akan di peroleh oleh Penggugat setiap bulan bilamana dana tersebut dikelola untuk menjalankan usahannya kurang lebih 50 % setiap bulannya dari uang ganti rugi secara riil berupa pembayaran sewa armada yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar kurang lebih Rp. 995.000.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)terhitung sejak tanggal 01 bulan November 2023 sampai dengan gugatan – a quo- diajukan kepengadilan dihitung kurang lebih sebesar Rp. 497.500.000,- (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan hal ini masih terus dihitung sampai dengan gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang muka (DP) atas ke 5 (lima) unit dump truck tersebut telah dibayar lunas oleh Penggugat kurang lebih sebesar Rp. 678.063.470,- (Enam ratus tujuh puluh delapan juta enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
- Menyatakan batal Surat Perjanjian Kerjasama tentang perjanjian sewa-menyewa Armada Angkutan Darat No. A.333/HK.503/A.I/No. 125/RMA/PSP/IV/2022 Tertanggal 14 April 2022 yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang pelunasan cicilan selama 34 bulan ke 5 (Lima) unit dump truck index 28 (kapasitas 30 ton) kepada Penggugat seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 6.295.134,000,- (Enam miliar dua ratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Pengggugat sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap :
- Menyatakan putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Tergugat (iutvoorbaar bij voorraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan dalam perkara - a quo- dengan besaran ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
- Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Ketua Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara tersebut berpendapat lain, mohon kiranya dapat memutuskan dengan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) guna kepetingan pemberi kuasa dalam hal ini Penggugat.
|