Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
533/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
LUKMANUL HAKIM bin IMRON ROSADI alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 533/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2435/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMANUL HAKIM bin IMRON ROSADI alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

------- Bahwa Terdakwa LUKMANUL HAKIM Bin IMRON ROSADI alm, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 12.45 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran ITC Mangga Dua Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor Parkiran ITC Mangga Dua Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira 09.00 Wib di tempat tersebut Terdakwa melihat-lihat situasi sambil ngopi dan merokok dan pada pukul 11.10 wib setelah dirasa aman lalu Terdakwa melancarkan aksinya dengan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol : B-6369-BYL, Warna Putih, tahun 2009 milik saksi korban ANGGI WAHYUDI yang berada di Parkiran ITC Mangga Dua tersebut, kemudian sekitar 12.00 Wib setelah Terdakwa dekat dengan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengambil alat berupa kunci letter T dari celana sebelah kiri yang sedang Terdakwa pergunakan lalu kunci letter T tersebut Terdakwa masukan ke dalam lobang kontak sepeda motor Yamaha Mio milik saksi korban kemudian Terdakwa paksa putar hingga lampu kontak menyala lalu sepeda motor tersebut Terdakwa bawa keluar ITC Mangga, namun saat Terdakwa sudah didepan pintu keluar sepeda motor ITC Mangga Dua Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh saksi ALPIAN (Security) lalu Terdakwa dibawa ke Pos Security Mangga Dua Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ANGGI WAHYUDI, dengan maksud untuk memilikinya. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio , No.Pol : B-6369-BYL, Warna Putih, tahun 2009 atau kerugian materi sekitar sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. –

Pihak Dipublikasikan Ya