Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan adalah pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT. ANEKA NUSANTARA INTERNASIONAL No.18 Tanggal 27 November 2023 yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Nomor AHU : AHU-AH.01.09-0189288 Tanggal 27 November 2023 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat:
- Akta No. 57 tertanggal 31 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H. Notaris di Jakarta Pusat, dengan No. SK. Pengesahan AHU-0015438.AH.01.02 Tahun 2018 dan No. SP Anggaran Dasar AHU-AH.OI .03-0227612, oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Akta No. 26 tertanggal 14 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Surjadi, S.H., M.Kn., M.M., M.H. Notaris di Jakarta Pusat, dengan No. AHU-AH.01.03-0232207 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum batal demi hukum dan tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Keputusan Menkumham RI Tahun 2018 tanggal 22 September 2018 tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Aneka Nusantara Internasional tanggal 31 Juli 2018;
- Lampiran Keputusan Menkumham RI No. AHU-0038299 AH 0102 Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Aneka Nusantara Internasional tanggal 31 Juli 2018;
- Akta pernyataan keputusan rapat PT. ANI No. 2 tanggal 2 April 2019;
- Perjanjian Kerjasama OPS Produksi Bijih Nikel No. 6 tanggal 22 Agustus 2019;
- Penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT. Aneka Nusantara Internasional tanggal 14 Agustus 2018;
5. Menyatakan diantara Pelawan PT. ANEKA NUSANTARA INTERNASIONAL tidak ada hubungan hukum apapun dengan Terlawan I PT. SUMBER SENTOSA CEMERLANG yang diwakili oleh Terlawan II;
6. Menyatakan Terlawan I yang diwakili oleh Terlawan II tidak memiliki saham pada Pelawan PT. ANEKA NUSANTARA INTERNASIONAL;
7. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.782/Pdt.P/2023/PN Jkt Utr tanggal 13 Desember 2023;
8. Menetapkan biaya menurut hukum; |