Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
398/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Edy Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 398/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 398/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Edy Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hotking Kristian Manalu. SHEdy Wijaya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan anak yang bernama: Helen Wijaya, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2024 sebagai anak sah Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Adminstrasi Jakarta Utara tentang pencatatan kelahiran anak bernama Helen Wijaya, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2024 sebagai anak sah Edy Wijaya dan Li Cai;
  4. Biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak