Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Para Pemohon merubah nama anak yang bernama IBRAHIM HAMAM HANAFI, yang terdapat didalam Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3172-LU-09022018-0016, yang semula dengan nama IBRAHIM HAMAM HANAFI, dirubah menjadi IBRAHIM HAMMAM HANAFI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama anak tersebut diatas kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|