Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Azhary Arsyad Sulaiman
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
3.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
4.REFINA DONNA SIHOMBING, S.H.
1.Imam Zikri Alias Imam Bin Darwis
2.Fihrihansyah Alias Rian Bin Daimumih
3.Mardiansyah Alias Dian Bin Hadori Alm
4.Sultan Wijaya Alias Sultan Bin Sunardi alm
5.Fajar Alinado Alias Fajar Bin Darwis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 372/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2936/M.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Azhary Arsyad Sulaiman
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
3ARI SULTON ABDULLAH, SH.
4REFINA DONNA SIHOMBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Zikri Alias Imam Bin Darwis[Penahanan]
2Fihrihansyah Alias Rian Bin Daimumih[Penahanan]
3Mardiansyah Alias Dian Bin Hadori Alm[Penahanan]
4Sultan Wijaya Alias Sultan Bin Sunardi alm[Penahanan]
5Fajar Alinado Alias Fajar Bin Darwis[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I. Imam Zikri Alias Imam Bin Darwis bersama-sama Terdakwa II. Fihrihansyah Alias Rian Bin Daimumih, Terdakwa III. Mardiansyah Alias Dian Bin Hadori (Alm), Terdakwa IV. Sultan Wijaya Alias Sultan Bin Sunardi alm dan Terdakwa V. Fajar Alinado Alias Fajar Bin Darwis (selanjutnya masing-masing disebut sebagai Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V dan secara bersama-sama disebut Para Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 13.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA yang berada di dalam Toko Alfamidi Sunter Angung Jalan Danau Agung Tengah RT 016 RW 013 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Kodya Administratif Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersekutu, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Kontrakan Grander Fajar, Jalan Fajar IV No.1, RT.009 RW.008, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa IV, dan Terdakwa V, menjemput Terdakwa III di Exit Tol Tomang dengan menggunakan Mobil Hyundai Stargazer warna Putih Nomor Polisi A 1713 VGA yang disewa Terdakwa IV di Toko Makmur Jaya Rental Mobil untuk melakukan aksi Ganjal Mesin ATM. Pada saat berangkat, Terdakwa I telah membawa 1 (satu) kotak berisi tusuk gigi dan 48 (empat puluh delapan) Kartu ATM. Selanjutnya, dalam perjalanan menuju Exit Tol Tomang yang dikemudikan oleh Terdakwa IV, Terdakwa I membeli 1 (satu) buah Gergaji Besi Kecil yang akan digunakan untuk memodifikasi Kartu ATM, hingga pada sekitar pukul 13.00 WIB para Terdakwa bertemu dengan Terdakwa III di Exit Tol Tomang. Kemudian Terdakwa II mengusulkan untuk melakukan aksi di daerah Sunter Jakarta Utara dengan mengatakan “kita masuk daerah Sunter saja yuk”, dan setelah sampai di wilayah Sunter Jakarta Utara Terdakwa I mengusulkan untuk melakukan aksi di Alfamidi Sunter Agung, Jalan Danau Agung, RT.016/RW.013, Sunter, Jakarta Utara dengan mengatakan “kita kerja di sini saja yuk”.dan disepakati oleh Para Terdakwa tersebut.
  • Setelah sampai di Alfamidi Sunter Agung, Jalan Danau Agung, RT.016/RW.013, Sunter, Jakarta Utara, Terdakwa I turun dari Mobil Hyundai Stargazer warna Putih Nomor Polisi A 1713 VGA menuju Mesin ATM Bank BCA dengan telah mempersiapkan 1 (satu) kotak berisi Tusuk Gigi dan 1 (satu) buah Gergaji Besi Kecil, kemudian pada pukul 13.34 Wib di depan Mesin ATM Bank BCA Terdakwa I memasukkan 1 (satu) buah batang Tusuk Gigi ke dalam tempat keluar masuk Kartu ATM bertujuan agar Kartu ATM tidak dapat masuk ke Mesin ATM, setelah melakukan aksi tersebut Terdakwa I kembali ke dalam mobil Hyundai Stargazer warna Putih Nomor Polisi A 1713 VGA.
  • Sekira pukul 13.42 Wib Saksi Korban DINKU DIALDAS CHUGANI (selanjutnya disebut Saksi Korban) hendak menggunakan Mesin ATM Bank BCA di Alfamidi Sunter Agung, Jalan Danau Agung, RT.016/RW.013, Sunter, Jakarta Utara untuk melakukan transaksi, dan pada saat yang sama Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V “saya dulu ya yang turun, kalau saya sudah tukar kartu, baru kalian intipin”, selanjutnya Terdakwa I keluar dari mobil Hyundai Stargazer warna Putih Nomor Polisi A 1713 VGA dan berdiri dibelakang Saksi Korban yang seolah-olah sedang ikut mengantri, kemudian Terdakwa I melihat Saksi Korban mengeluarkan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9521 0294 8156; Nomor Rekening 4190056495, kemudian Terdakwa I juga mengeluarkan 1 (satu) buah Kartu ATM dengan warna yang sama yakni Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9520 9408 8342 yang telah dimodifikasi.
  • Kemudian pada saat Saksi Korban mengalami kesulitan memasukkan Kartu ATM ke dalam Mesin ATM, Terdakwa I menawarkan bantuan kepada Saksi Korban dengan mengatakan ”kenapa bu?” lalu Saksi Korban menjelaskan ”ini susah dimasukin”, lalu Terdakwa I menjawab ”sini saya bantu”, selanjutnya Saksi Korban memberikan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9521 0294 8156; Nomor Rekening 4190056495 kepada Terdakwa I, yang kemudian terhadap kartu ATM tersebut tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa seijin Saksi Korban ditukar oleh Terdakwa I dengan Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9520 9408 8342 yang telah dimodifikasi menjadi lebih tipis agar dapat masuk ke dalam Mesin ATM karena telah diganjal oleh Terdakwa I dengan 1 (satu) buah Tusuk Gigi. kemudian, Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9520 9408 8342 kepada Saksi Korban dan mengatakan ”itu bu, sudah bisa”. Kemudian saat Terdakwa I pergi menuju mobil Hyundai Stargazer warna Putih Nomor Polisi A 1713 VGA, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V telah berada di belakang Saksi Korban yang seolah-olah ikut mengantri namun tujuannya adalah untuk mengintip PIN ATM milik Saksi Korban.
  • Selanjutnya setelah berhasil mengintip PIN ATM milik Saksi Korban, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V kembali ke mobil Hyundai Stargazer warna Putih Nomor Polisi A 1713 VGA, dan kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I ”sini kartunya saya cek bener apa ngga PINnya”, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9521 0294 8156; Nomor Rekening 4190056495 kepada Terdakwa II beserta 1 (satu) buah Gergaji Besi Kecil untuk mengeluarkan 1 (buah) Tusuk Gigi yang berada di Mesin ATM, selanjutnya Terdakwa II melakukan pengecekan saldo rekening milik Saksi Korban dan terdapat saldo sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V yang telah menguasai Kartu ATM terebut tanpa hak sepakat menuju ke Toko Indomaret Danau Agung 2 Jalan Agung Tengah 4 No. 13, RT.013/RW.013, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk melakukan transaksi, di mana transaksi tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II di Mesin ATM Bank BCA Toko Indomaret Danau Agung 2 Jalan Agung Tengah 4 No. 13, RT.013 RW.013, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9521 0294 8156; Nomor Rekening 4190056495 milik Saksi Korban sebagai berikut :
  1. Transfer ke Rekening Bank BNI atas nama YENIWIRANTI sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  2. Transfer ke Rekening BCA Nomor 0383179588 atas nama PUTRI AUDI OKTARISNA sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  3. Transfer ke Rekening BCA Nomor 1811402571 atas nama ROSTINI sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
  4. Penarikan tunai sebanyak 6 (enam) kali masing-masing senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total Rp15.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Adapun rekening Bank BNI atas nama YENIWIRANTI, rekening BCA atas nama PUTRI AUDI OKTARISNA, dan rekening BCA atas nama ROSTINI tersebut diperoleh Terdakwa I dari seseorang bernama RUDI (DPO) dan terhadap uang tunai hasil penarikan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut dibagi rata kepada Para Terdakwa, sehingga masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

  • Akibat perbuatan  Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V yang telah tanpa hak menukar, mentrasfer dan mengambil uang dari Kartu ATM Bank BCA milik Saksi Korban tersebut telah merugikan Saksi Korban sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I. Imam Zikri Alias Imam Bin Darwis bersama-sama Terdakwa II. Fihrihansyah Alias Rian Bin Daimumih, Terdakwa III. Mardiansyah Alias Dian Bin Hadori (Alm), Terdakwa IV. Sultan Wijaya Alias Sultan Bin Sunardi alm dan Terdakwa V. Fajar Alinado Alias Fajar Bin Darwis (selanjutnya masing-masing disebut sebagai Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V dan secara bersama-sama disebut Para Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 13.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA yang berada di dalam Toko Alfamidi Sunter Angung Jalan Danau Agung Tengah RT 016 RW 013 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Kodya Administratif Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.42 Wib Saksi Korban DINKU DIALDAS CHUGANI (selanjutnya disebut Saksi Korban) hendak menggunakan Mesin ATM Bank BCA di Alfamidi Sunter Agung, Jalan Danau Agung, RT.016/RW.013, Sunter, Jakarta Utara untuk melakukan transaksi, dan dilihat oleh Terdakwa I yang sebelumnya telah memasukkan 1 (satu) buah batang Tusuk Gigi ke dalam tempat keluar masuk Kartu ATM bertujuan agar Kartu ATM tidak dapat masuk ke Mesin ATM, lalu menyampaikan kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V “saya dulu ya yang turun, kalau saya sudah tukar kartu, baru kalian intipin”, selanjutnya Terdakwa I keluar dari mobil Hyundai Stargazer warna Putih Nomor Polisi A 1713 VGA dan berdiri dibelakang Saksi Korban yang seolah-olah sedang ikut mengantri, kemudian Terdakwa I melihat Saksi Korban mengeluarkan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9521 0294 8156; Nomor Rekening 4190056495, kemudian Terdakwa I juga mengeluarkan 1 (satu) buah Kartu ATM dengan warna yang sama yakni Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9520 9408 8342 yang telah dimodifikasi.
  • Kemudian pada saat Saksi Korban mengalami kesulitan memasukkan Kartu ATM ke dalam Mesin ATM, Terdakwa I menawarkan bantuan kepada Saksi Korban dengan mengatakan ”kenapa bu?” lalu Saksi Korban menjelaskan ”ini susah dimasukin”, lalu Terdakwa I menjawab ”sini saya bantu”, karena merasa akan dibantu selanjutnya Saksi Korban memberikan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9521 0294 8156; Nomor Rekening 4190056495 kepada Terdakwa I, yang kemudian terhadap kartu ATM tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan Terdakwa I telah menukar Kartu ATM Bank BCA milik Saksi Korban dengan Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9520 9408 8342 yang telah dimodifikasi menjadi lebih tipis agar dapat masuk ke dalam Mesin ATM karena telah diganjal oleh Terdakwa I dengan 1 (satu) buah Tusuk Gigi. kemudian, Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9520 9408 8342 yang telah dimodifikasi kepada Saksi Korban dan mengatakan ”itu bu, sudah bisa”. Karena percaya Terdakwa I telah membantunya, selanjutnya Saksi Korban melakukan transaksi di ATM tersebut di mana ketika memasukkan PIN ATM, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V telah berada di belakang Saksi Korban yang seolah-olah ikut mengantri namun tujuannya adalah untuk mengintip PIN ATM milik Saksi Korban.
  • Selanjutnya setelah berhasil mengintip PIN ATM milik Saksi Korban, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa V kembali ke mobil Hyundai Stargazer warna Putih Nomor Polisi A 1713 VGA, dan kemudian Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I ”sini kartunya saya cek bener apa ngga PINnya”, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9521 0294 8156; Nomor Rekening 4190056495 kepada Terdakwa II beserta 1 (satu) buah Gergaji Besi Kecil untuk mengeluarkan 1 (buah) Tusuk Gigi yang berada di Mesin ATM, selanjutnya Terdakwa II melakukan pengecekan saldo rekening milik Saksi Korban dan terdapat saldo sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V tanpa hak dan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sepakat menuju ke Toko Indomaret Danau Agung 2 Jalan Agung Tengah 4 No. 13, RT.013/RW.013, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk melakukan transaksi, di mana transaksi tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II di Mesin ATM Bank BCA Toko Indomaret Danau Agung 2 Jalan Agung Tengah 4 No. 13, RT.013 RW.013, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA Gold Nomor 5307 9521 0294 8156; Nomor Rekening 4190056495 milik Saksi Korban sebagai berikut :
  1. Transfer ke Rekening Bank BNI atas nama YENIWIRANTI sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
  2. Transfer ke Rekening BCA Nomor 0383179588 atas nama PUTRI AUDI OKTARISNA sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  3. Transfer ke Rekening BCA Nomor 1811402571 atas nama ROSTINI sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
  4. Penarikan tunai sebanyak 6 (enam) kali masing-masing senilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total Rp15.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Adapun rekening Bank BNI atas nama YENIWIRANTI, rekening BCA atas nama PUTRI AUDI OKTARISNA, dan rekening BCA atas nama ROSTINI tersebut diperoleh Terdakwa I dari seseorang bernama RUDI (DPO) dan terhadap uang tunai hasil penarikan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut dibagi rata kepada Para Terdakwa, sehingga masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

  • Akibat rangkaian tipu muslihat dan kebohongan yang dilakukan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V tersebut, Saksi Korban tanpa sadar telah menyerahkan Kartu ATM  miliknya kepada Terdakwa I sehingga memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk menguasai Kartu ATM dan mengetahui PIN Kartu ATM milik Saksi Korban tersebut, kemudian Para Terdakwa mengambil keuntungan dengan melakukan transfer dan penarikan uang yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya