Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr | PT. TRANSTEL UNIVERSAL diwakili oleh Bapak DJOKO GIANTO WINOTO selaku Direktur Perseroan | Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan hal-hal yang PEMOHON uraikan di atas, maka dengan penuh kerendahan hati PEMOHON memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta-Utara Kelas IA Khusus melalui Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara, untuk memberikan putusan :
PRIMAIR
:B/6420NI/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 27 Juni 2023 atas penyidikan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 08 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 wib di Bank Mayora JI.Boulevard Raya Blok TN2 No.9, RT010, RW015, Kel.Kelapa Gading Timur, Kee. Kelapa Gading, Jakarta-Utara, atas nama pelapor sdr. Santoso Tanudjaja dan tersangka atas nama sdri. ANDI ARINI BOB NASIR Binti BOB NASIR karena Demi Hukum karena Tidak Cukup Bukti, yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH;
terkait penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud di dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor :B/6420NI/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 27 Juni 2023 adalah TIDAK SAH;
JI.Boulevard Raya Blok TN2 No.9, RT010, RW015, Kel.Kelapa Gading Timur, Kee. Kelapa Gading, Jakarta-Utara, dan segera melimpahkannya ke penuntutan;
SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Negeri Jakarta-Utara Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |