Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DANA MAHENDRA, SH
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
1.ANDRE BAYU SETIAWAN bin SUNYATA
3.AHMAD MUBARAK bin (alm) IBRAHIM
4.ACHMAD ROYYAN ZAKARIA bin alm JAJA ZAKARIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 396/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-402/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANA MAHENDRA, SH
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE BAYU SETIAWAN bin SUNYATA[Penahanan]
2AHMAD MUBARAK bin (alm) IBRAHIM[Penahanan]
3ACHMAD ROYYAN ZAKARIA bin alm JAJA ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I ANDRE BAYU SETIAWAN Bin SUNYATA bersama-sama dengan terdakwa II AHMAD MUBARAK Bin Alm. IBRAHIM dan terdakwa III ACHMAD ROYYAN ZAKARIA Bin Alm. JAJA ZAKARIA pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Gedung ITC Mangga Dua Ruang Genset Tahap 2 Nomor 2 Jalan Mangga Dua Raya Kel.Ancol Kec.Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu yang selruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa terdakwa I ANDRE BAYU SETIAWAN Bin SUNYATA, terdakwa II AHMAD MUBARAK Bin Alm. IBRAHIM dan terdakwa III ACHMAD ROYYAN ZAKARIA Bin Alm. JAJA ZAKARIA merupakan karyawan PT Dana Purna Investama sebagai Tekhnisi Safety yang ditempatkan bekerja di Gedung ITC Mangga Dua merencanakan untuk melakukan pencurian kabel tembaga genset di Gedung ITC Mangga Dua kemudian para terdakwa mempersiapkan peralatan seperti kunci dupl.ikat, mesin gerinda, pisau dan karung. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 15.50 Wib para terdakwa di saat sedang bekerja lalu memulai melakukan pencurian dengan cara terdakwa II AHMAD MUBARAK masuk ke dalam ruang Genset Tahap 2 Nomor 2 Gedung ITC Mangga Dua dengan menggunakan kunci duplikat dan setelah pintu terbuka lalu terdakwa II AHMAD MUBARAK masuk ke dalam dengan membawa peralatan Mesin gerinda, pisau, karung serta sarung tangan pengaman sedangkan teredakwa I ANDRE BAYU SETIAWAN serta terdakwa III ACHMAD ROYYAN ZAKARIA menunggu di luar ruangan genset sembari mengawasi sekitar lokasi kejadian selanjutnya terdakwa II AHMAD MUBARAK yang telah berada di dalam ruangan genset tanpa sepengetahuan dan tanpa seizing pemiliknya dengan menggunakan piasau memotong kabel-kabel tembaga listrik yang ada di genset namun disaat terdakwa II AHMAD MUBARAK memotong kabel lain tersebut mengenai kabel kecil genset sehingga mesin genset menyala atau hidup mesinnya dan mengetahui mesin genset hidup lalu terdakwa II AHMAD MUBARAK panic dan langsung terburu-buru keluar ruangan genset dengan meninggalkan peralatan-peralatan di dalam ruangan genset tanpa berhasil membawa kabel tembaga listrik genset lalu terdakwa I serta terdakwa III ikut kabur melarikan diri akan tetapi tidak lama kemudian para terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan kemudian para terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Kantor Polsek Pademangan guna diproses lebih lanjut. .-----------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tersebut, ITC Mangga Dua mengalami kerugian yaitu kabel terpotong di 11 tarikan kabel yakni sekitar 275 meter dan kabel tersebut tidak dapat disambung lagi dan harus diganti yang baru---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

       Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP Jo.Pasal 363 Ayat 1 ke- 4,5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya