|
Tanggal Pendaftaran
|
Jumat, 18 Sep. 2026 |
|
Klasifikasi Perkara
|
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
|
Nomor Perkara
|
769/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr |
|
Tanggal Surat
|
Jumat, 18 Sep. 2026 |
|
Nomor Surat
|
769/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr |
|
Pihak Pertama
|
| No | Nama | | 1 | RICKY SETIADY, SIEM |
|
|
Pengacara Pihak Pertama
|
|
|
Pihak Kedua
|
|
|
Pengacara Pihak Kedua
|
|
|
Petitum
|
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Perbaikan nama Ayah Pemohon di Akta Kelahiran Nomor: 3209/JB/1986 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Nomor 3172010511100007 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Utara yaitu dari semula SIUNG YIN lahir di Jakarta, 24 Juni 1986 merupakan anak kedua Laki-laki dari SIEM, NJAT MIE menjadi RICKY SETIADY, SIEM, lahir di Jakarta, 24 Juni 1986 merupakan anak kedua Laki-laki dari pasangan suami-isteri bernama SOENG GONO PAUL SETIADY (Ayah) dan YELIANA HOTAMA SIEM (Ibu) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan perbaikan Akta Kelahiran ini ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Jakarta Utara;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
Pihak Dipublikasikan
|
Ya |
|
Prodeo
|
Tidak |