Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
431/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3.M MAELAN, S.H.
4.MARYANI MELINDAWATI SAGALA, S.H., M.H.
DJUMARTO Alias AHUI Anak dari JUNUS SUTIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 431/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3441/M.1.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H., M.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3M MAELAN, S.H.
4MARYANI MELINDAWATI SAGALA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJUMARTO Alias AHUI Anak dari JUNUS SUTIO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

------------ Bahwa ia Terdakwa DJUMARTO alias AHUI bersama-sama dengan saksi WU HAIYANG (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) dan CHEN (DPO), pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 15.30 WIB dan hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan Januari 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN Jl. Pluit Karang Ayu Barat Nomor B1 RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana, yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Pada awal bulan Juli 2025 ketika Terdakwa DJUMARTO alias AHUI sedang duduk-duduk / nongkrong didepan Loby Tower G Apartemen Green Bay Pluit Jalan Pluit Karang Ayu Barat No.B1 RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Terdakwa berkenalan dengan laki-laki Warga Negara China mengaku bernama CHEN (DPO) dan saling bertukar nomor yaitu WhatsApp milik CHEN (DPO) nomor +852 6768 0463.
    • Kemudian sekitar pertengahan bulan Juli 2025 Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) diajak bertemu di Restoran Travena Pluit Jakarta Utara, ketika pertemuan tersebut Terdakwa diberitahu temannya CHEN (DPO) yaitu saksi WU HAIYANG (berkas terpisah) akan datang ke Indonesia dan Terdakwa diminta mencarikan tempat tinggal untuk saksi WU HAIYANG, ketika itu Terdakwa mengatakan agar menyewa Unit di Apartemen Green Bay Pluit Jl. Pluit Karang Ayu Barat Nomor B1 RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara karena lokasinya dekat dengan rumah Terdakwa dan oleh CHEN (DPO) disetujui.
    • Lalu keesokan harinya Terdakwa menerima uang dari CHEN (DPO) sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Terdakwa DJUMARTO alias AHUI untuk membayar sewa Unit Apartemen, membeli Handphone, pulsa dan Simcard serta untuk kebutuhan saksi WU HAIYANG sehari-hari selama berada di Jakarta.
    • Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2025 ketika saksi WU HAIYANG sedang berada di rumah di Pujen China, saksi WU HAIYANG dihubungi CHEN (DPO) ngajak bertemu dipinggir jalan didaerah Pujen China, ketika pertemuan tersebut saksi WU HAIYANG ditawari bekerja di Indonesia dengan gaji lebih besar dari gaji yang didapat saksi WU HAIYANG di Negara China serta semua kebutuhan saksi WU HAIYANG selama di Jakarta akan dipenuhi oleh CHEN (DPO) dan gajinya akan diberikan diakhir Tahun Baru Imlek, tawaran CHEN (DPO) tersebut oleh saksi WU HAIYANG disetujuinya sekaligus menentukan akan berangkat ke Jakarta pada tanggal 03 September 2025, setelah itu saksi WU HAIYANG menerima ID WeChat dari CHEN (DPO) yaitu wxid_e7b73149nttg22.
    • Pada tanggal 29 Agustus 2025 saksi WU HAIYANG memesan Tiket Pesawat tujuan Bandara Soekarno Hatta jadwal keberangkatan di tanggal 03 September 2025 menggunakan uang miliknya saksi WU HAIYANG terlebih dahulu, setelah itu saksi WU HAIYANG menerima uang sejumlah 2.000 (dua ribu) RMB dari orang suruhannya CHEN (DPO) bernama JIANG NONG untuk biaya saksi WU HAIYANG berangkat ke Jakarta. Lalu pada tanggal 03 September 2025 saksi WU HAIYANG berangkat dari China ke Jakarta dan disuruh menghubungi Terdakwa DJUMARTO alias AHUI yang akan menjemput di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
    • Di hari yang sama tanggal 03 September 2025 Terdakwa DJUMARTO alias AHUI juga dihubungi CHEN (DPO) pada pokoknya diberitahu saksi WU HAIYANG akan segera tiba di Bandara Soekarno Hatta, lalu Terdakwa menjemput saksi WU HAIYANG di Bandara Soekarno Hatta, kemudian Terdakwa menyewa Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN Jl. Pluit Karang Ayu Barat No.B1 RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dari Agen Property masa sewa selama 1 (satu) bulan memakai uang yang diterima Terdakwa dari CHEN (DPO). Setelah itu Terdakwa membawa saksi WU HAIYANG ke Unit AN di Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29. Lalu Terdakwa membelikan Handphone Samsung A56 warna putih berikut Simcard dan Pulsanya, Handphone tersebut oleh Terdakwa diberikan kepada saksi WU HAIYANG juga Terdakwa memberikan uang sejumlah 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari saksi WU HAIYANG dan pada tanggal 17 September 2025 Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk kebutuhan shari-hari saksi WU HAIYANG.
    • Pada tanggal 24 September 2025 Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) diberitahu sudah mengirim Paket melalui Fedex nama penerima WU HAIYANG alamat tujuan Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN Jl. Pluit Karang Ayu Barat Nomor B1 RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, saat itu Terdakwa bertanya paket apa dan oleh CHEN (DPO) dijawab paket biasa saja bukan barang berbahaya dan Terdakwa disuruh membayar bea masuknya, sehingga Terdakwa membayar uang untuk bea masuk sejumlah Rp.645.730,- (enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
    • Bahwa pada hari itu juga saksi WU HAIYANG dihubungi CHEN (DPO) disuruh mengambil 2 (dua) Paket di Loby Tower H, sehingga saksi WU HAIYANG ke menuju ke Loby Tower H mengambil 2 (dua) Paket Nomor Resi 884345522202 dan Nomor Resi 004503396156, setelah itu kedua Paket dibawa naik ke Unit AN dan saat itu saksi WU HAIYANG disuruh oleh CHEN (DPO) membuka Paket Nomor Resi 884345522202 sambil divideokan sedangkan Paket Nomor Resi 004503396156 tidak divideokan karena hanya berisi Panci, kemudian rekaman Videonya oleh saksi WU HAIYANG dikirim kepada CHEN (DPO) dan saksi WU HAIYANG disuruh menyimpan Paket Nomor Resi 884345522202, sehingga oleh saksi WU HAIYANG ditaruh di atas Kulkas, sedangkan Paket Nomor Resi 004503396156 ditaruh diatas Sofa. Setelah itu datang Terdakwa menemui saksi WU HAIYANG di Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN memberitahukan ada Paket miliknya CHEN (DPO) apa sudah diambil dan saksi WU HAIYANG menjawab sudah.
    • Pada tanggal 21 Oktober 2025 Terdakwa menemui saksi WU HAIYANG di Unit Apartemen memberitahu pada tanggal 27 Oktober 2025 akan berangkat ke China, setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada saksi WU HAIYANG sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu pada tanggal 27 Oktober 2025 Terdakwa berangkat ke Ximen China dalam rangka mendatangi Acara Pameran Sea Food.
    • Dikarenakan Visa akan habis masa berlakunya, kemudian pada tanggal 28 Oktober 2025 Paket Nomor Resi 884345522202 oleh saksi WU HAIYANG dipindahkan ke dalam laci dibawah tempat tidur dan setelah itu saksi WU HAIYANG pulang ke China, setelah tiba di China saksi WU HAIYANG dihubungi CHEN (DPO) disuruh agar Paket yang diambil tanggal 24 September 2025 dibuang ke toilet, saat itu saksi WU HAIYANG memberitahukan sudah pulang ke China.
    • Pada tanggal 03 Nopember 2025 Terdakwa kembali ke Jakarta menggunakan Pesawat Shandong Airlines dan setelah itu setiap awal bulan Terdakwa membayar pemperpanjangan sewa Unit Apartemen yang ditempati saksi WU HAIYANG.
    • Keesokan harinya tanggal 04 Januari 2026 Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) diberitahu akan mengirim Paket Kargo Nomor Resi KXZC-C507 alamat tujuan Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN Jl. Pluit Karang Ayu Barat Nomor B1 RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan bea masuknya sudah dibayar CHEN (DPO). Berselang beberapa waktu kemudian Terdakwa dihubungi oleh CHEN (DPO) diberitahu sudah mengirim Paket Nomor Resi : 887411062581 alamat Apartemen Green Bay Pluit Tower E Lantai 23 Unit BB agar bea masuknya dibayar, setelah itu sekitar jam 12.05 WIB Terdakwa menerima kiriman Nomor Resi : 887411062581 dari CHEN (DPO) melalui WhatsApp.
    • Pada tanggal 05 Januari 2026 saksi WU HAIYANG dihubungi CHEN (DPO) disuruh berangkat lagi ke Jakarta dan saat itu saksi WU HAIYANG menentukan akan berangkat tanggal 09 Januari 2026, lalu saksi WU HAIYANG disuruh menemui CHEN (DPO) dipinggir jalan didaerah Pujan China dan saat itu saksi WU HAIYANG menerima uang rupiah dari CHEN (DPO) sejumlah Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) untuk biaya berangkat ke Jakarta dan juga menerima 10 (sepuluh) pack plastik klip, kemudian uang dan 10 (sepuluh) pack plastik klip dimasukkan kedalam Tas untuk dibawa ke Jakarta.
    • Di hari yang sama tanggal 05 Januari 2025 Terdakwa mencari Nomor Fedex di Google lalu Terdakwa menelpon Fedex menanyakan Paket Nomor Resi : 887411062581 penerima WU HAIYANG alamat tujuan ke Apartemen Green Bay Pluit Tower E Lantai 23 Unit BB dan pegawai Fedex memberitahu ada, kemudian Terdakwa meminta agar Paket dikirim ke Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN karena Tower E Lantai 23 Unit BB tidak ada penghuninya, setelah itu Terdakwa membayar uang bea masuknya sejumlah Rp.195.271,- (seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah), lalu Terdakwa menuju ke Kedai Kopi Kona di Apartemen Green Bay Pluit Tower G melihat-lihat situasi disekitar Loby Tower G dan Loby Tower H, setelah itu sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah.
    • Lalu pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 10.20 WIB Terdakwa dihubungi oleh Kurir Fedex melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya akan mengirimkan Paket dan saat itu Terdakwa membalas Chat agar Paket di taruh di Resepsionis Loby Tower H. Kemudian sekitar jam 12.02 WIB Terdakwa dihubungi Kurir Fedex memberitahu Paket sudah dititipkan di Resepsionis Loby Tower H, setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Apartemen Green Bay Pluit Tower G dan saat itu Terdakwa duduk di Kedai Kopi Kona yang ada di lingkungan Apartemen Green Bay Pluit Tower G melihat-lihat situasi disekitar Loby Tower G dan di Loby Tower H, setelah itu jam 16.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah.
    • Pada tanggal 08 Januari 2026 jam 14.00 WIB Terdakwa kembali ke Apartemen Green Bay Pluit Tower G dan saat itu duduk di Kedai Kopi Kona yang ada di Apartemen Green Bay Pluit Tower G, berselang beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) menanyakan Paket Kargo Nomor Resi KXZC-C507 dan Paket Fedex Nomor Resi 887411062581 apakah sudah sampai jika sudah agar di photo, selanjutnya sekitar jam 16.20 WIB Terdakwa jalan menuju ke Loby Tower H menemui Resepsionis menanyakan 2 (dua) Paket atas nama WU HAIYANG, petugas Resepsionis Loby Tower H memberitahu ada di Gudang, lalu Terdakwa diantar Resepsionis ke Gudang setelah itu 2 (dua) Paket oleh Terdakwa di photo dan photonya dikiirim kepada CHEN (DPO) melalui WhatsApp, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kemudian menghubungi saksi WU HAIYANG memberitahu akan menjemput di Bandara Soekarno Hatta.
    • Kemudian pada tanggal 09 Januari 2026 Terdakwa kembali Kedai Kopi Kona yang berada di Apartemen Green Bay Pluit Tower G melihat-lihat situasi disekitar Loby Tower G dan di Loby Tower H, setelah itu jam 14.35 WIB Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) disuruh menyimpan dua Paket tersebut ke Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN dan agar diphoto, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) Paket tersebut dari petugas di Loby Tower H, kemudian ke-2 Paket oleh Terdakwa dibawa naik ke Lantai 29 menggunakan Lift menuju ke Unit AN, setibanya di Unit AN kedua Paket oleh Terdakwa ditaruh diatas Sofa yang ada di ruangan tamu dan diphoto kemudian photonya dikirimkan kepada CHEN (DPO), setelah itu Terdakwa turun menuju le Loby Tower H dan sekitar jam 15.30 WIB saat keluar dari Lift Terdakwa ditangkap beberapa orang Polisi dari Polda Metro Jaya diantaranya yaitu saksi JORDAN YEHEZKIEL TAMBUNAN dan saksi JULIANDY PRATAMA dengan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :

1).     1 (satu) unit Handphone Samsung Z Fold 6 warna biru navy berikut Simcard nomor 08119687789

2).     1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi 17 Promax warna hitam berikut Simcard nomor 081316288818

    • Kemudian para saksi Polisi tersebut membawa Terdakwa kembali naik ke Lantai 29 Unit AN untuk melakukan penggeledahan dan ketika penggeledahan di Unit AN ditemukan barang bukti dari atas Sofa berupa :

1).     1 (satu) Paket Kardus Nomor Resi 887411062581 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk ETOMIDATE berat brutto 110,69 (seratus sepuluh koma enam sembilan) gram

2).     1 (satu) Paket Kardus Nomor Resi : KXZC-C507 didalamnya terdapat : 1 (satu) botol warna cokelat ukuran besar, 2 (dua) botol bening ukuran kecil, 2 (dua) Gelas Ukur besar, 2 (dua) Gelas Ukur sedang, 3 (tiga) Gelas Ukur kecil, 2 (dua) Timbangan Elektrik, 1 (satu) Hot Plate pengaduk magnetic, 10 (sepuluh) buah alat Suntik, 1 (satu) buah Thermometer dan 1 (satu) pack plastik klip ukuran besar

    • Berdasarkan keterangan dari Terdakwa bahwa saksi WU HAIYANG akan tiba di Bandara Soekarno Hatta, maka para saksi Polisi tersebut melakukan koordinasi dengan petugas Bandara, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB saksi WU HAIYANG ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dengan barang bukti yang disita dari saksi WU HAIYANG berupa :

1).     Tas Ransel warna hitam didalamnya terdapat : 1 (satu) unit Handphone IPHONE XS warna putih berikut Simcard nomor +85291471906, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A56 5G warna putih berikut Sim card nomor +6287767518540 dan 10 (sepuluh) pack plastik klip Cartridge serta 81 (delapan puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

2).     Tas Selempang warna hitam didalamnya terdapat : Tiket Pesawat Batik Air dan 1 (satu) buah PASPORT Nomor EP0157398 atas nama WU HAIYANG

    • Berdasarkan pengakuan saksi WU HAIYANG yang menyimpan Paket miliknya CHEN (DPO) didalam Laci di bawah tempat tidur yang ada di Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN, selanjutnya saksi WU HAIYANG dibawa ke Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN dipertemukan dengan Terdakwa, setelah itu sekitar jam 08.30 WIB para saksi Polisi tersebut melakukan penggeledahan di Unit AN, ditemukan barang bukti berupa :

1).     1 (satu) Paket Nomor Resi : 004503396156 berisikan Panci besar, dari atas Sofa

2).     1 (satu) Paket Kardus Nomor Resi : 884345522202 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk ETOMIDATE berat brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram, dari laci di bawah tempat tidur

    • Ketika diperiksa Terdakwa bersama saksi WU HAIYANG mengaku semua Paket tersebut miliknya CHEN (DPO) supaya disimpan dan Terdakwa bersama saksi WU HAIYANG belum tahu akan dikemanakan karena belum ada perintah dari CHEN (DPO). Selanjutnya Terdakwa bersama saksi WU HAIYANG berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0284/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026, disimpulkan barang bukti yang disita dari DJUMARTO alias AHUI dan WU HAIYANG berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk warna putih berat netto 103,6514 gram diberi nomor barang bukti 0280/2026/NF, Positif Narkotika mengandung Narkotika jenis Etomidate terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa bersama saksi WU HAIYANG yang turut serta dengan CHEN (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II jenis serbuk Etomidate berat brutto 110,69 (seratus sepuluh koma enam sembilan) gram dan berat brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram, total berat brutto seluruhnya 1.160,69 (seribu seratus enam puluh koma enam sembilan) gram tersebut, Terdakwa DJUMARTO alias AHUI bersama saksi WU HAIYANG tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

KEDUA :

----------- Bahwa ia Terdakwa DJUMARTO alias AHUI bersama dengan saksi WU HAIYANG (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) dan CHEN (DPO), pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar jam 15.30 WIB dan hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 jam 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Januari tahun 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN Jl. Pluit Karang Ayu Barat Nomor B1 RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Terdakwa turut serta melakukan tindak pidana, yaitu tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa sekitar pertengahan bulan Juli 2025 Terdakwa DJUMARTO alias AHUI dihubungi CHEN (DPO) diajak bertemu di Restoran Travena Pluit Jakarta Utara, ketika pertemuan tersebut Terdakwa diberitahu teman CHEN (DPO) yaitu saksi WU HAIYANG (berkas terpisah) akan datang ke Jakarta dan diminta mencari tempat tinggal, ketika itu Terdakwa menyarankan menyewa Unit di Apartemen Green Bay Pluit Jakarta Utara karena lokasinya dekat dengan rumah Terdakwa dan oleh CHEN (DPO) disetujui.
    • Lalu keesokan harinya Terdakwa menerima uang dari CHEN (DPO) sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Terdakwa DJUMARTO alias AHUI untuk membayar sewa Unit Apartemen, membeli Handphone, pulsa dan Simcard serta untuk kebutuhan saksi WU HAIYANG sehari-hari selama berada di Jakarta.
    • Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2025 ketika saksi WU HAIYANG sedang berada di rumah di Pujen China, saksi WU HAIYANG dihubungi CHEN (DPO) ngajak bertemu dipinggir jalan didaerah Pujen China, ketika pertemuan tersebut saksi WU HAIYANG ditawari bekerja di Indonesia dengan gaji lebih besar dari gaji yang didapat saksi WU HAIYANG di Negara China serta semua kebutuhan saksi WU HAIYANG selama di Jakarta akan dipenuhi oleh CHEN (DPO) dan gajinya akan diberikan diakhir Tahun Baru Imlek, tawaran CHEN (DPO) tersebut oleh saksi WU HAIYANG disetujuinya sekaligus menentukan akan berangkat ke Jakarta pada tanggal 03 September 2025, setelah itu saksi WU HAIYANG menerima ID WeChat dari CHEN (DPO) yaitu wxid_e7b73149nttg22.
    • Pada tanggal 29 Agustus 2025 saksi WU HAIYANG memesan Tiket Pesawat tujuan Bandara Soekarno Hatta jadwal keberangkatan di tanggal 03 September 2025 menggunakan uang miliknya saksi WU HAIYANG terlebih dahulu, setelah itu saksi WU HAIYANG menerima uang sejumlah 2.000 (dua ribu) RMB dari orang suruhannya CHEN (DPO) bernama JIANG NONG untuk biaya saksi WU HAIYANG berangkat ke Jakarta. Lalu pada tanggal 03 September 2025 saksi WU HAIYANG berangkat dari China ke Jakarta dan disuruh menghubungi Terdakwa DJUMARTO alias AHUI yang akan menjemput di Bandara Soekarno Hatta. Di hari yang sama Terdakwa juga dihubungi oleh CHEN (DPO) diberitahu saksi WU HAIYANG akan segera tiba di Bandara Soekarno Hatta, selanjutnya Terdakwa menjemput ke Bandara Soekarno Hatta, kemudian Terdakwa menyewa Unit AN di Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Jl. Pluit Karang Ayu Barat No.B1 RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara masa sewa selama 1 (satu) bulan memakai uang yang diterima dari CHEN (DPO). Setelah itu Terdakwa mengajak saksi WU HAIYANG ke Unit AN. Lalu Terdakwa membeli Handphone merek Samsung A56 warna putih berikut Simcard dan Pulsanya, Handphone tersebut oleh Terdakwa diberikan kepada saksi WU HAIYANG juga Terdakwa memberikan uang sejumlah 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari saksi WU HAIYANG dan pada tanggal 17 September 2025 Terdakwa kembali memberikan uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk kebutuhan shari-hari saksi WU HAIYANG.
    • Pada tanggal 24 September 2025 Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) diberitahu sudah mengirim Paket melalui Fedex nama penerima WU HAIYANG alamat tujuan Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN Jl. Pluit Karang Ayu Barat Nomor B1 RT.020 RW.002 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, saat itu Terdakwa bertanya paket apa dan oleh CHEN (DPO) dijawab paket biasa saja bukan barang berbahaya dan Terdakwa disuruh membayar bea masuknya, sehingga Terdakwa membayar uang untuk bea masuk Rp.645.730,- (enam ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah). Pada hari itu juga saksi WU HAIYANG dihubungi CHEN (DPO) disuruh mengambil 2 (dua) Paket di Loby Tower H, sehingga saksi WU HAIYANG ke menuju ke Loby Tower H mengambil 2 (dua) Paket Nomor Resi 884345522202 dan Nomor Resi 004503396156, setelah itu kedua Paket dibawa naik ke Unit AN dan saat itu saksi WU HAIYANG disuruh oleh CHEN (DPO) membuka Paket Nomor Resi 884345522202 sambil divideokan sedangkan Paket Nomor Resi 004503396156 tidak divideokan karena hanya berisikan Panci, kemudian rekaman Videonya oleh saksi WU HAIYANG dikirimkan kepada CHEN (DPO) dan saksi WU HAIYANG disuruh menyimpan Paket Nomor Resi 884345522202, sehingga oleh saksi WU HAIYANG ditaruh di atas Kulkas, sedangkan untuk Paket Nomor Resi 004503396156 ditaruh diatas Sofa. Setelah itu datang Terdakwa menemui saksi WU HAIYANG di Unit AN dan memberitahu ada Paket milik CHEN (DPO) apa sudah diambil dan saksi WU HAIYANG menjawab sudah.
    • Pada tanggal 21 Oktober 2025 Terdakwa menemui saksi WU HAIYANG di Unit Apartemen memberitahu pada tanggal 27 Oktober 2025 akan berangkat ke China, setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada saksi WU HAIYANG Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-harinya. Lalu pada tanggal 27 Oktober 2025 Terdakwa berangkat ke Ximen China dalam rangka mendatangi Acara Pameran Sea Food.
    • Dikarenakan Visa akan habis masa berlakunya, kemudian pada tanggal 28 Oktober 2025 Paket Nomor Resi 884345522202 oleh saksi WU HAIYANG dipindahkan ke dalam laci dibawah tempat tidur dan setelah itu saksi WU HAIYANG pulang ke China, setelah tiba di China saksi WU HAIYANG dihubungi CHEN (DPO) disuruh agar Paket yang diambil tanggal 24 September 2025 dibuang ke toilet, saat itu saksi WU HAIYANG memberitahukan tidak bisa membuangnya karena sudah pulang ke China.
    • Lalu pada tanggal 03 Nopember 2025 Terdakwa kembali ke Jakarta menggunakan Pesawat Shandong Airlines dan setelah itu setiap awal bulan Terdakwa membayar pemperpanjangan sewa Unit Apartemen yang ditempati saksi WU HAIYANG. Keesokan harinya tanggal 04 Januari 2026 Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) diberitahu akan mengirim Paket Kargo Nomor Resi KXZC-C507 alamat ke Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN dan untuk bea masuknya sudah dibayar CHEN (DPO). Beberapa waktu kemudian Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) pada pokoknya diberitahu sudah mengirim Paket Nomor Resi : 887411062581 alamat Apartemen Green Bay Pluit Tower E Lantai 23 Unit BB agar bea masuknya dibayar, setelah itu sekitar jam 12.05 WIB Terdakwa menerima kiriman Nomor Resi : 887411062581 dari CHEN (DPO) melalui WhatsApp.
    • Pada tanggal 05 Januari 2026 saksi WU HAIYANG dihubungi CHEN (DPO) disuruh berangkat lagi ke Jakarta dan saat itu saksi WU HAIYANG menentukan akan berangkat tanggal 09 Januari 2026, lalu saksi WU HAIYANG disuruh menemui CHEN (DPO) dipinggir jalan didaerah Pujan China dan saat itu saksi WU HAIYANG menerima uang rupiah dari CHEN (DPO) sejumlah Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) untuk biaya berangkat ke Jakarta dan juga menerima 10 (sepuluh) pack plastik klip, kemudian uang dan 10 (sepuluh) pack plastik klip dimasukkan kedalam Tas untuk dibawa ke Jakarta.
    • Di hari yang sama tanggal 05 Januari 2025 Terdakwa mencari Nomor Fedex di Google lalu Terdakwa menelpon Fedex menanyakan Paket Nomor Resi : 887411062581 penerima WU HAIYANG alamat tujuan ke Apartemen Green Bay Pluit Tower E Lantai 23 Unit BB dan pegawai Fedex memberitahu ada, kemudian Terdakwa meminta agar Paket dikirim ke Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN karena Tower E Lantai 23 Unit BB tidak ada penghuninya, setelah itu Terdakwa membayar uang bea masuknya sejumlah Rp.195.271,- (seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah), lalu Terdakwa menuju ke Kedai Kopi Kona di Apartemen Green Bay Pluit Tower G melihat-lihat situasi disekitar Loby Tower G dan Loby Tower H, setelah itu sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah. Lalu pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 10.20 WIB Terdakwa dihubungi oleh Kurir Fedex melalui Chat di WhatsApp pada pokoknya akan mengirimkan Paket dan saat itu Terdakwa membalas Chat agar Paket di taruh di Resepsionis Loby Tower H. Lalu sekitar jam 12.02 WIB Terdakwa dihubungi Kurir Fedex memberitahu Paket sudah dititipkan di Resepsionis Loby Tower H, setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Apartemen Green Bay Pluit Tower G dan saat itu Terdakwa duduk di Kedai Kopi Kona yang ada di lingkungan Apartemen Green Bay Pluit Tower G melihat-lihat situasi disekitar Loby Tower G dan di Loby Tower H, setelah itu jam 16.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah.
    • Pada tanggal 08 Januari 2026 jam 14.00 WIB Terdakwa kembali ke Apartemen Green Bay Pluit Tower G dan saat itu duduk di Kedai Kopi Kona yang ada di Apartemen Green Bay Pluit Tower G, berselang beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) menanyakan Paket Kargo Nomor Resi KXZC-C507 dan Paket Fedex Nomor Resi 887411062581 apakah sudah sampai jika sudah agar di photo, selanjutnya sekitar jam 16.20 WIB Terdakwa jalan menuju ke Loby Tower H menemui Resepsionis menanyakan 2 (dua) Paket atas nama WU HAIYANG, petugas Resepsionis Loby Tower H memberitahu ada di Gudang, lalu Terdakwa diantar Resepsionis ke Gudang setelah itu 2 (dua) Paket oleh Terdakwa di photo dan photonya dikiirim kepada CHEN (DPO) melalui WhatsApp, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kemudian menghubungi saksi WU HAIYANG memberitahu akan menjemput di Bandara Soekarno Hatta.
    • Kemudian pada tanggal 09 Januari 2026 Terdakwa kembali Kedai Kopi Kona yang berada di Apartemen Green Bay Pluit Tower G melihat-lihat situasi disekitar Loby Tower G dan di Loby Tower H, setelah itu jam 14.35 WIB Terdakwa dihubungi CHEN (DPO) disuruh menyimpan dua Paket tersebut ke Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN dan agar diphoto, selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) Paket tersebut dari petugas di Loby Tower H, kemudian ke-2 Paket oleh Terdakwa dibawa naik ke Lantai 29 menggunakan Lift menuju ke Unit AN, setibanya di Unit AN kedua Paket oleh Terdakwa ditaruh diatas Sofa yang ada di ruangan tamu dan diphoto kemudian photonya dikirimkan kepada CHEN (DPO), setelah itu Terdakwa turun menuju le Loby Tower H dan sekitar jam 15.30 WIB saat keluar dari Lift Terdakwa ditangkap beberapa orang Polisi dari Polda Metro Jaya diantaranya yaitu saksi JORDAN YEHEZKIEL TAMBUNAN dan saksi JULIANDY PRATAMA dengan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :

1).     1 (satu) unit Handphone Samsung Z Fold 6 warna biru navy berikut Simcard nomor 08119687789

2).     1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi 17 Promax warna hitam berikut Simcard nomor 081316288818

    • Kemudian para saksi Polisi tersebut membawa Terdakwa kembali naik ke Lantai 29 Unit AN untuk melakukan penggeledahan dan ketika penggeledahan di Unit AN ditemukan barang bukti dari atas Sofa berupa :

1).     1 (satu) Paket Kardus Nomor Resi 887411062581 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk ETOMIDATE berat brutto 110,69 (seratus sepuluh koma enam sembilan) gram

2).     1 (satu) Paket Kardus Nomor Resi : KXZC-C507 didalamnya terdapat : 1 (satu) botol warna cokelat ukuran besar, 2 (dua) botol bening ukuran kecil, 2 (dua) Gelas Ukur besar, 2 (dua) Gelas Ukur sedang, 3 (tiga) Gelas Ukur kecil, 2 (dua) Timbangan Elektrik, 1 (satu) Hot Plate pengaduk magnetic, 10 (sepuluh) buah alat Suntik, 1 (satu) buah Thermometer dan 1 (satu) pack plastik klip ukuran besar

    • Berdasarkan keterangan dari Terdakwa bahwa saksi WU HAIYANG akan tiba di Bandara Soekarno Hatta, maka para saksi Polisi tersebut melakukan koordinasi dengan petugas Bandara, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 08.00 WIB saksi WU HAIYANG ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dengan barang bukti yang disita dari saksi WU HAIYANG berupa :

1).     Tas Ransel warna hitam didalamnya terdapat : 1 (satu) unit Handphone IPHONE XS warna putih berikut Simcard nomor +85291471906, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A56 5G warna putih berikut Sim card nomor +6287767518540 dan 10 (sepuluh) pack plastik klip Cartridge serta 81 (delapan puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

2).     Tas Selempang warna hitam didalamnya terdapat : Tiket Pesawat Batik Air dan 1 (satu) buah PASPORT Nomor EP0157398 atas nama WU HAIYANG

    • Berdasarkan pengakuan saksi WU HAIYANG yang menyimpan Paket miliknya CHEN (DPO) didalam Laci di bawah tempat tidur yang ada di Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN, selanjutnya saksi WU HAIYANG dibawa ke Apartemen Green Bay Pluit Tower H (Heliconia) Lantai 29 Unit AN dipertemukan dengan Terdakwa, setelah itu sekitar jam 08.30 WIB para saksi Polisi tersebut melakukan penggeledahan di Unit AN, ditemukan barang bukti berupa :

1).     1 (satu) Paket Nomor Resi : 004503396156 berisikan Panci besar, dari atas Sofa

2).     1 (satu) Paket Kardus Nomor Resi : 884345522202 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk ETOMIDATE berat brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram, dari laci di bawah tempat tidur

    • Ketika diperiksa Terdakwa bersama saksi WU HAIYANG mengaku semua Paket tersebut miliknya CHEN (DPO) supaya disimpan dan Terdakwa bersama saksi WU HAIYANG belum tahu akan dikemanakan karena belum ada perintah dari CHEN (DPO). Selanjutnya Terdakwa bersama saksi WU HAIYANG berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 0284/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026, disimpulkan barang bukti yang disita dari DJUMARTO alias AHUI dan WU HAIYANG berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk warna putih berat netto 103,6514 gram diberi nomor barang bukti 0280/2026/NF, Positif Narkotika mengandung Narkotika jenis Etomidate terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Perbuatan Terdakwa bersama saksi WU HAIYANG yang turut serta dengan CHEN (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II jenis serbuk Etomidate berat brutto 110,69 (seratus sepuluh koma enam sembilan) gram dan berat brutto 1.050 (seribu lima puluh) gram, total berat brutto seluruhnya 1.160,69 (seribu seratus enam puluh koma enam sembilan) gram tersebut, Terdakwa bersama saksi WU HAIYANG tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf b Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya