Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
329/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H. 2.SADIQA AMALIA, S.H |
AGENG SETIAWAN Bin WAHYU SUGENG LESTANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1505/M.1.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa ia terdakwa AGENG SETIAWAN Bin WAHYU SUGENG LESTANTO pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 10.00 Wib , atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- - Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa mengendarai sepeda motor masuk ke dalam Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara dan pergi menuju ke Dermaga T. Sesampainya terdakwa di pelabuhan. terdakwa naik ke atas Kapal KM. BARU BAGJA melalui deck tengah, dengan maksud dan tujuan terdakwa mengambil sesuatu barang. Setelah berada di atas Kapal KM. BARU BAGJA, terdakwa langsung menuju ke ruang mesin yang tidak terkunci yang berada di deck tengah. Selanjutnya di ruang mesin, terdakwa melihat kondisi sepi dan ada 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 6 warna Biru Gelap milik saksi MUMTAS yang tergeletak di atas tangki solar dengan posisi sedang di charge. Mengetahui hal tersebut timbul niat jahat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, dikarenakan ABK (Anak Buah Kapal) KM. BARU BAGJA sedang sibuk mengurus memindahkan dan memarkirkan kapal untuk ke pinggir Dermaga T. Selanjutnya terdakwa keluar dari dalam Kapal KM. BARU BAGJA dan lanjut pulang ke Rumah Kontrakan terdakwa yang beralamat di GANG MACAN, Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara. - Bahwa selanjutnya terdakwa memposting 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 6 warna Biru Gelap tersebut untuk DIJUAL seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan meminjam handphone milik kawan terdakwa di MEDSOS FACEBOOK atas nama akun : AGENG SETIAWAN, dan setelah terdakwa memposting handphone tersebut untuk dijual, kemudian ada kawan terdakwa menawarnya dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Namun terdakwa tidak berminat. Tidak lama terdakwa mengantar Kawan terdakwa untuk bekerja sebagai ABK KAPAL di Kapal KM. BARU BAGJA yang sandar di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Sesampainya terdakwa di atas Kapal KM. BARU BAGJA, tiba-tiba terdakwa diamankan oleh Sdr. SUGENG WIJAYANTO sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) ABK Kapal KM. BARU BAGJA, yang selanjutnya terdakwa di interogasi perihal 1 (satu) unit handphone merk INFINIX SMART 6 warna Biru Gelap yang di posting di medsos facebook milik terdakwa tersebut, dan setelah terdakwa mengakuinya terdakwa diamankan ke Polsek Sunda Kelapa untuk diproses lebih lanjut.
------------- Perbuatan terdakwa AGENG SETIAWAN Bin WAHYU SUGENG LESTANTO sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |