Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr PUTU YUMI ANTARI, S.H. NGADINI bin Alm. WARTO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 404/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1844/M.1.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGADINI bin Alm. WARTO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

  1. D A K W A A N

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa NGADINI bin Alm. WARTO UTOMO, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jl. Raya Jampea Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. AKBAR (DPO) “PAK NGA TOLONG BELIIN SAYA PAKET YANG 2M” lalu Terdakwa menjawab “OK, TF PAK” kemudian Sdr. AKBAR (DPO) mentransfer uang sebesar Rp.200.000,- kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha type Mio Soul GT warna Silver dengan No.Pol. B-3475-UYB langsung menuju daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara namun dalam perjalanan menuju daerah Bonpis tepatnya di Kp. Bahari Jakarta Utara Terdakwa mampir sebentar ke Indomaret untuk melakukan tarik tunai sebesar Rp.200.000,- setelah itu Terdakwa langsung menuju ke daerah Bonpis Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian Terdakwa bertemu Sdri. MPUK (DPO) yang menawarkan Narkotika jenis Sabu dengan percakapan dari Sdri. MPUK (DPO) : “MAU YANG BERAPA?” kemudian Terdakwa menjawab : “MAU YANG 200” kemudian Sdri. MPUK (DPO) menyuruh anak buahnya untuk memberikan 1 (satu) paket bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,30 gram brutto kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi untuk menemui Sdr. AKBAR (DPO) di sekitar Jalan Raya Cilincing, namun dalam perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. KOMENG (DPO) dengan percakapan “NGAD TOLONG BELIIN PAKET SEPREMPI” lalu Terdakwa menjawab “YA UDAH TF” setelah itu Terdakwa di transfer uang oleh Sdr. KOMENG (DPO) sebesar Rp.450.000,- dengan rincian Rp.350.000 untuk membeli narkotika jenis Sabu pesanan Sdr. KOMENG (DPO) lalu Rp.100.000,- uang jalan untuk Terdakwa dari Sdr. KOMENG (DPO), kemudian Terdakwa kembali menemui Sdri. MPUK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menghampiri Sdr. BRO anak buah Sdri. MPUK (DPO) “BRO MINTA YANG SEPREMPI SATU dan YANG 100 SATU TAPI UANG NYA SAYA TF” kemudian Sdr. BRO menjawab “YA UDAH TF DULU” kemudian Terdakwa mentransfer ke rekening BCA atas nama MUHAMMAD FAUZI MAULANA sesuai arahan Sdr. BRO lalu Sdr. BRO datang menghampiri Terdakwa memberikan 1 (satu) buah paket plastik bening yang berisi narkotika jenis Kristal warna putih / sabu seberat 0,43 gram brutto senilai Rp.350.000,- dan satu 1 (satu) buah paket plastik bening yang berisi narkotika jenis Kristal warna putih / sabu seberat 0,28 gram brutto senilai Rp.100.000,- , setelah mendapatkan paket tersebut saat Terdakwa akan menuju ke tempat yang sudah dijanjikan oleh Sdr. AKBAR (DPO) di sekitar Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara, lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. MISNADI bin SLAMET di akses jalan Muara Bahari sekitar Bonpis lalu Sdr. MISNADI bin SLAMET memberhentikan Terdakwa untuk meminta tumpangan “WOY SECURITY NUMPANG DONG SAYA MAU KE ISLAMIC BENERIN HP” lalu Terdakwa menjawab “YA” kemudian Terdakwa memboncengi Sdr. MISNADI bin SLAMET

 

  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa berada di Pinggir Jl. Raya Jampea Jakarta Utara, lalu Terdakwa menghentikan sepeda motornya untuk menghubungi Sdr. AKBAR (DPO), namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya saksi M. ILHAM SENTANA dan saksi ARDIYAN CIPTA HIDAYAT menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa di sekitar Jl. Raya Jampea Jakarta Utara, sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan yaitu 1 (satu) paket bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,30 gram brutto yang ditemukan di dashboard sepeda motor sebelah kiri dan 1 (satu) paket bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,43 gram brutto serta 1 (satu) paket bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,28 gram brutto ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, yang dimana 1 (satu) paket bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,30 gram brutto akan Terdakwa antar ke Sdr. AKBAR (DPO) dan 1 (satu) paket bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,43 Gram brutto akan Terdakwa antar ke Sdr. KOMENG (DPO) dan 1 (satu) paket bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,28 Gram brutto milik Terdakwa, selain itu ditemukan pula 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A02 warna Silver dan beberapa lembar print out bukti transferan. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1310/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,370 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa NGADINI bin Alm. WARTO UTOMO, pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jl. Raya Jampea Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, ketika Terdakwa berada di Pinggir Jl. Raya Jampea Jakarta Utara, tiba-tiba datang petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya saksi M.ILHAM SENTANA dan saksi ARDIYAN CIPTA HIDAYAT menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa di sekitar Jl. Raya Jampea Jakarta Utara, sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah itu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan yaitu 1 (satu) paket bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,30 gram brutto yang ditemukan di dashboard sepeda motor sebelah kiri dan 1 (satu) paket bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,43 gram brutto serta 1 (satu) paket bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis kristal warna putih / Sabu seberat 0,28 gram brutto ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, selain itu ditemukan pula 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A02 warna Silver dan beberapa lembar print out bukti transferan. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1310/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,370 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya