Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
411/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
BAYU ADAM BIN SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 411/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1901/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ADAM BIN SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

Pertama

 

-------- Bahwa Terdakwa BAYU ADAM bin SUMARDI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kramat Jaya Gg. VI Blok F Rt. 012/007 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira Jam 17.00 WIB Terdakwa membeli/mendapatkan narkotika jenis Sabu dari Sdr. BANG (DPO) dengan sistem laku bayar, dan cara bertransaksi sistem tempel dibawah pohon ditaruh dibungkus rokok oleh Sdr. BANG (DPO) di daerah Terminal Senen Jakarta Pusat, dimana Terdakwa mendapatkan/membeli narkotika jenis Sabu sebanyak 30 (tiga puluh) Gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya, kemudian Terdakwa juga menerima titipan dari Sdr. BANG (DPO) berupa 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 57 (lima puluh tujuh) butir narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) plastik klip sedang narkotika jenis ekstasi berbentuk serbuk / remukan, dimana akan ada orang suruhan dari Sdr. BANG (DPO) yang akan ambil kembali narkotika jenis Ekstasi tersebut dan Terdakwa dijanjikan sejumlah uang jika sudah diambil nanti oleh orang suruhan Sdr. BANG (DPO). Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dan ekstasi tersebut Terdakwa pulang ke rumah lalu Terdakwa membagi / membuat narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) paket kecil dengan harga per paket Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) gramnya dan sisa narkotika sabu tersebut Terdakwa buat menjadi 1 (satu) Paket plastik klip besar dan 1 (satu) Paket plastik klip sedang, dan akan Terdakwa jual kepada pemesan atau pembeli sabu disekitar Kramat Jaya Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara. 

 

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib saat Terdakwa sedang jalan sendirian mau masuk ke dalam rumah Terdakwa di Jalan Kramat Jaya Gg. VI Blok F Rt. 012/007 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing, Jakarta Utara, lalu datang Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIAN GUSTRI SIAGIAN, saksi JUMADI dan saksi ABDUL AZIS SADIKIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di tempat tersebut telah terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan/disita barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, setelah ditimbang berupa :
  • 9 (sembilan) paket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu dengan brutto 9,42 gram.
  • 1 (satu) paket plastik klip besar yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu dengan brutto 18,47 gram.
  • 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,37 gram,

dengan keseluruhan narkotika jenis Sabu brutto 31,26 gram yang disimpan didalam kantong kain warna hitam.

  • 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 57 (lima puluh tujuh) butir narkotika jenis Ekstasi dengan brutto 17,41 gram.
  • 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ekstasi berbentuk serbuk/remukan dengan brutto 5,05 gram,

dengan keseluruhan narkotika jenis Ekstasi brutto 22,46 gram yang disimpan didalam kotak warna hitam.

Dan ditemukan / disita pula barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold dan 1 (satu) unit timbangan digital yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0550/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah kantong kain warna hitam berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,7128 gram, diberi nomor barang bukti 0216/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9763 gram, diberi nomor barang bukti 0217/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode 1 s.d 9) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,1119 gram, diberi nomor barang bukti 0218/2024/PF.
  4. 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan "Zippo" berisi:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 57 (lima puluh tujuh) tablet warna krem dengan berat netto seluruhnya 17,1710 gram, diberi nomor barang bukti 0219/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna krem dengan berat netto 4,4438 gram, diberi nomor barang bukti 0220/2024/PF

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :          

  • 0216/2024/PF s.d 0218/2024/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0219/2024/PF dan 0220/2024/PF,- berupa tablet warna krem dan serbuk warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tanpa surat ijin dari instansi terkait.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa BAYU ADAM bin SUMARDI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kramat Jaya Gg. VI Blok F Rt. 012/007 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib saat Terdakwa sedang jalan sendirian mau masuk ke dalam rumah Terdakwa di Jalan Kramat Jaya Gg. VI Blok F Rt. 012/007 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing, Jakarta Utara, lalu datang Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara diantaranya saksi DIAN GUSTRI SIAGIAN, saksi JUMADI dan saksi ABDUL AZIS SADIKIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, karena sebelumnya petugas kepolisian tersebut mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di tempat tersebut telah terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan/disita barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, setelah ditimbang berupa :
  • 9 (sembilan) paket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu dengan brutto 9,42 gram.
  • 1 (satu) paket plastik klip besar yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu dengan brutto 18,47 gram.
  • 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,37 gram,

dengan keseluruhan narkotika jenis Sabu brutto 31,26 gram yang disimpan didalam kantong kain warna hitam.

  • 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 57 (lima puluh tujuh) butir narkotika jenis Ekstasi dengan brutto 17,41 gram.
  • 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis Ekstasi berbentuk serbuk/remukan dengan brutto 5,05 gram,

dengan keseluruhan narkotika jenis Ekstasi brutto 22,46 gram yang disimpan didalam kotak warna hitam.

Dan ditemukan / disita pula barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold dan 1 (satu) unit timbangan digital yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0550/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa : 1 (satu) buah kantong kain warna hitam berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,7128 gram, diberi nomor barang bukti 0216/2024/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9763 gram, diberi nomor barang bukti 0217/2024/PF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip (Kode 1 s.d 9) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,1119 gram, diberi nomor barang bukti 0218/2024/PF.
  4. 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan "Zippo" berisi:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 57 (lima puluh tujuh) tablet warna krem dengan berat netto seluruhnya 17,1710 gram, diberi nomor barang bukti 0219/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan tablet warna krem dengan berat netto 4,4438 gram, diberi nomor barang bukti 0220/2024/PF

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :          

  • 0216/2024/PF s.d 0218/2024/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 0219/2024/PF dan 0220/2024/PF,- berupa tablet warna krem dan serbuk warna krem tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tanpa surat ijin dari instansi terkait.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya