Petitum |
- Menyatakan secara hukum menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Quotation/Purchase/Working Order Form No: 267/POPD/IX/2021 tanggal 2 September 2021, Quotation/Purchase/Working Order Form No: 373/POPD/XI/2021 tanggal 15 November 2021, dan Quotation/Purchase/Working Order Form No: 004/PO/AMD-OPR/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 merupakan perjanjian yang sah, berlaku sebagai undang-undang dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat.;
- Menyatakan Tergugat, demi hukum, terbukti telah melakukan perbuatan Cidera/Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk:
- membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat atas Quotation/Purchase/Working Order Form No: 267/POPD/IX/2021 tanggal 2 September 2021, Quotation/Purchase/Working Order Form No: 373/POPD/XI/2021 tanggal 15 November 2021, dan Quotation/Purchase/Working Order Form No: 004/PO/AMD-OPR/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 sejumlah Rp4.835.454.546,- (empat miliar delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) secara terang dan seketika, dengan perincian sebagai berikut:
- Sisa kewajiban terhadap Quotation/Purchase/Working Order Form No: 267/POPD/IX/2021 tanggal 2 September 2021 adalah sejumlah Rp 1.505.454.546,-;
- Kewajiban terhadap Quotation/Purchase/Working Order Form No: 373/POPD/XI/2021 tanggal 15 November 2021 adalah sejumlah Rp 1.636.363.636,-; dan
- Kewajiban terhadap Quotation/Purchase/Working Order Form No: 004/PO/AMD-OPR/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 adalah sejumlah Rp 1.693.636.364,-.
- membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun kepada Penggugat sebagai akibat keterlambatan pembayaran Quotation/Purchase/Working Order Form No: 267/POPD/IX/2021 tanggal 2 September 2021, Quotation/Purchase/Working Order Form No: 373/POPD/XI/2021 tanggal 15 November 2021, dan Quotation/Purchase/Working Order Form No: 004/PO/AMD-OPR/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 sejumlah Rp4.835.454.546,- (empat miliar delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 (pembayaran terakhir yang dilakukan oleh Tergugat) sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni sejumlah Rp580.254.546,- (lima ratus delapan puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Kapal MV Dharma Lautan Intan milik Tergugat sebagaimana Surat Ukur Internasional No. 406/GGd tanggal 30 April 2018 dan Surat Laut No. PK.205/902/SL-PM/LK-18 tanggal 28 Mei 2018 dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Kapal: Dharma Lautan Intan eks. Nord Maru
- Tanda Panggilan: YCEY2
- Tempat Pendaftaran: Jakarta
- Tanda Pendaftaran: 2018 Pst No. 9837/L
- Tahun Pembangunan: 2003
- Nomor IMO: 9284491
- Milik: PT. Djakarta Lloyd (Persero)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Kapal MV Dharma Lautan Intan milik Tergugat sebagaimana Surat Ukur Internasional No. 406/GGd tanggal 30 April 2018 dan Surat Laut No. PK.205/902/SL-PM/LK-18 tanggal 28 Mei 2018 dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Kapal: Dharma Lautan Intan eks. Nord Maru
- Tanda Panggilan: YCEY2
- Tempat Pendaftaran: Jakarta
- Tanda Pendaftaran: 2018 Pst No. 9837/L
- Tahun Pembangunan: 2003
- Nomor IMO: 9284491
- Milik: PT. Djakarta Lloyd (Persero)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait Gugatan ini; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dan sebagai akibat dari perkara a quo.
-
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|