| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 9/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr | 1.Rusli bin H. Hadi 2.Adi Wijaya 3.Edi Subagyo bin Mat Rawi 4.WAGIMAN 5.Sudarman 6.Jasmin |
Kepolisian Sektor Koja, Polres Metro Jakarta Utara | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan Para Pemohon tesebut diatas, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim/Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Penetapan para Tersangka terhadap Para Pemohon masing-masing:
3. Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri para Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan. 5 Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan hak-hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
