Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
379/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH 2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH |
MUHAMMAD AMIN als KEDE bin MUGENI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 379/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1816/M.1.11/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN ALS KEDE BIN MUGENI pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 11.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar Gg.E No.11 Rt.013/006 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya Terdakwa mengenal Sdr ANTON (DPO) di Kampung Muara Bahari Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian Sdr ANTON (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk membantunya menjual Narkotika jenis sabu dengan sistem laku bayar, dan Terdakwa juga akan mendapatkan gratis pakai Narkotika jenis sabu tersebut dan karena Terdakwa saat itu sedang membutuhkan uang sehingga Terdakwa mau menerima tawaran Sdr ANTON (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD AMIN als KEDE bin MUGENI mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr ANTON (DPO) dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima gram) seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) lalu Terdakwa langsung merecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket plastic klip kecil dengan masing-masing paket Terdakwa jual dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa bisa mendapatkan untung kurang lebih Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) Adapun Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Jalan Mawar, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Bahwa terakhir Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr ANTON (DPO) yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram. Selanjutnya Terdakwa recah Kembali paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dan telah berhasil Terdakwa jual kepada orang lain kurang lebih sebanyak 4 (empat) paket masing-masing paket dijual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) sedangkan sisanya sebanyak 3 (tiga) paket Terdakwa simpan terlebih dahulu di saku celana Terdakwa sambil menunggu pembeli. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 bertempat di Jalan Mawar Gg.E No.11 Rt.013/006 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara saat Terdakwa sedang menunggu pembeli atau pasien tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan pada penguasaan Terdakwa, sehingga Terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor No.Lab: 0849/NNF/2023 tanggal 26 Februari 2024, yaitu:
Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:
Seluruh barang bukti berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar positip (+) mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam menawarkan dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menawarkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis metamfetamina/sabu dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang Terdakwa lakukan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AMIN ALS KEDE BIN MUGENI pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 11.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mawar Gg.E No.11 Rt.013/006 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 bertempat di Jalan Mawar Gg.E No.11 Rt.013/006 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara saat Terdakwa sedang menunggu pembeli atau pasien tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan pada penguasaan Terdakwa, sehingga Terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Nomor No.Lab: 0849/NNF/2023 tanggal 26 Februari 2024, yaitu:
Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:
Seluruh barang bukti berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar positip (+) mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis metamfetamina/sabu dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang Terdakwa lakukan
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |