Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
390/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr SUGIARTO TJIPTOHARTONO 1.TONY SURJANA
2.JOHNY SURJANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 390/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 390/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1SUGIARTO TJIPTOHARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hardy Christianto RasendaSUGIARTO TJIPTOHARTONO
Tergugat
NoNama
1TONY SURJANA
2JOHNY SURJANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas laporan dan percobaan pemidanaan kepada PENGGUGAT terhadap perkara yang seharusnya diproses secara hukum Keperdataan;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus atas segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, Rp. 393.393.401.851,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga  Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Satu Ribu Delapan ratus Lima Puluh Satu Rupiah) yang dapat dirincikan sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil  senilai Rp. 293.393.401.851,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah):
  2. Kerugian Inmateril, atas rusaknya nama baik PENGGUGAT dan hilangnya kepercayaan di mata mitra usaha PENGGUGAT yang tidak dapat dihargai dengan uang, yang berdampak banyaknya pembatalan kerjasama yang dilakukan oleh mitra usaha, serta Kerugian selama terjadinya proses perkara pidana PENGGUGAT di dalam perkara 946/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr, yang apabila ditaksir maka jumlahnya adalah Rp.100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah);
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila setelah diputusnya perkara ini PARA TERGUGAT apabila tidak dapat menjalankan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT dan SETIAP ORANG YANG MEMILIKI KEPENTINGAN DIDALAM PERKARA INI untuk tunduk pada putusan ini dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari perkara ini;
  4. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorad) meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum perlawanan (verzeet), banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak