Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.BUDI SUSANTO
2.LENY WATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat 298/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1BUDI SUSANTO
2LENY WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bemama:
    1. LIANA SUSANTO sebagai anak yang sah dari BUDI SUSANTO dan LENY WATI yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No. 1210/JU/1979, yang semula : LIANA SUSANTO, anak ke satu peremuan dari ibu : LENY WATI  diperbaiki            menjadi : LIANA SUSANTO, anak ke satu perempuan dari suami isteri : BUDI SUSANTO dan LENY WATI;
    2. SELVIANA SUSANTO sebagai anak yang sah dari BUDI SUSANTO dan LENY WATI yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No. 1403/JU/1980, yang semula : SELVIANA SUSANTO, anak ke dua perempuan dari ibu : LENY WATI  diperbaiki            menjadi : SELVIANA SUSANTO, anak ke dua perempuan dari suami isteri : BUDI SUSANTO dan LENY WATI;
    3. KATRINE sebagai anak yang sah dari BUDI SUSANTO dan LENY WATI yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No. 1527/JU/1984, yang semula : KATRINE , anak ke tiga perempuan dari ibu : LENY WATI  diperbaiki menjadi : KATRINE, anak ke tiga perempuan dari suami isteri : BUDI SUSANTO dan LENY WATI;
    4. LUCKY SARIPUTRA  sebagai anak yang sah dari BUDI SUSANTO dan LENY WATI yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No. 2990/JU/1994, yang semula : LUCKY SARIPUTRA, anak ke empat laki-laki dari ibu : LENY WATI  diperbaiki       menjadi : LUCKY SARIPUTRA, anak ke empat laki-laki dari suami isteri : BUDI SUSANTO dan LENY WATI;  
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak