| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan identitas Pemohon pada nama, tempat lahir, tanggal lahir dan tahun lahir Pemohon yaitu dari semula SAHAT MANALU, Lahir di Medan, 24 Februari 1960 menjadi SAHAT MANALU, Lahir di Medan, 24 Februari 1970 pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3172032402600002 dan Kartu Keluarga Nomor: 3172032401091033 disesuaikan dengan Ijazah SD Negeri No. 35 Jl. Gajah Medan II Aa No 16501, Ijazah SMP Negeri VI Medan dan Surat Pandidion HKBP Sei Putih No. 73/70 ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Utara;
- Memerintahkan kepada SAHAT MANALU untuk melaporkan perihal Penetapan Perbaikan Identitas Pemohon ini ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Utara agar membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|