Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
546/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
WAHYU SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 546/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2461/M.1.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI SULTON ABDULLAH, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa WAHYU SAPUTRA, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk di bulan Januari 2024 atau pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kalibaru Barat IV Rt 009/006, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi  Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sekira awal Bulan Januari 2024 Terdakwa membeli senjata tajam jenis celurit secara online dengan harga Rp 100.000,- (serratus ribu Rupiah) dengan maksud untuk Terdakwa gunakan apabila ada tawuran, selanjutnya celurit tersebut Terdakwa menyimpannya terlebih dahulu di rumah Nenek Terdakwa di . Kalibaru Barat IV Rt 009/006, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi  Jakarta Utara.

Pada hari Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa sedang berkumpul Bersama Sdr Dewangga Satria, Sdr Alfin Sugana, Sdr Yehuda Luthfi, Sdr Adi, Sdr Adam, Sdr Angga, Sdr Fadil, kemudian memasuki hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Sdr Luthfi memberitahukan kepada Terdakwa dan teman-teman bahwa mendapatkan tantangan untuk melakukan tawuran dengan kelompok Al Mu’tamar melalui Instagram kelompok Terdakwa dengan akun “REMBO”, mengetahui hal tersebut Terdakwa Bersama Sdr YEHUDA dan Sdr LUTHFI langsung pergi ke rumah Nenek Terdakwa dengan maksud mengambil senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit dari bahan seng ukuran sedang, dan sebilah senjata tajam jenis parang.

Kemudian senjata tajam tersebut dibagi – bagi Sdr Lutfhi dan Sdr Adi masing-masing memegang celurit dari bahan seng, Sdr Dewangga memegang senjata tajam jenis parang, dan Terdakwa WAHYU SAPUTRA memegang celurit bergagang kayu. Selanjutnya kami berjalan kaki menuju lokasi tawuran di arah Pangkalan Pasir depan Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu setelah bertemu kelompok Al Mu’tamar langsung terjadi bentrok tawuran dan Terdakwa Bersama Sdr Lufthi berhasil membacok punggung salah satu anggota Al Mu’tamar hingga tawuran tersebut dibubarkan oleh warga lalu Terdakwa Bersama kelompok REMBO pergi kea rah gang macan.

Sesampainya di gang macan Sdr Dewangga, Sdr Lutfhi, Sdr Adi menyerahkan senjata tajamnya Kembali kepada Terdakwa untuk disimpan di rumah nenek Terdakwa, lalu Terdakwa WAHYU SAPUTRA menyimpan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit dari seng di Gudang Freezer sedangan sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu Terdakwa simpan di dalam rumah tepatnya di belakang kaca lemari rumah .

Pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2024 saat Terdakwa WAHYU SAPUTRA sedang beristirahat di rumah nenek Terdakwa, tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian dari Polsek Cilincing melakukan interogasi terhadap Terdakwa sambil menanyakan terkait kejadian tawuran antara kelompok REMBO dan kelompok Al Mu’tamar, Selanjutnya dilakukan juga penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa Sebilah senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa simpan dibalik lemari kaca kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa benar senjata tajam jenis celurit tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa, namun senjata tajam jenis celurit tersebut Terdakwa simpan dirumah untuk berjaga-jaga apabila ada yang mengajak untuk melakukan tawuran.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya