Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan PERLAWANAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PERLAWANAN adalah pemilik Sah atas sebidang tanah dan bangun yang didirika atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M (Seratus enam puluh tujuh meter persegi
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional agar tidak menerima pengurusan Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M (Seratus enam puluh tujuh meter persegi ) dalam bentuk apa pun sampai ada putuan yang icrah.
- Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksakan peletakan sita (Beslag) Terhadap sebidang tanah dan bangun yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) untuk kepentingan Penggugat.
- Menyatakan tanah dan bangun yang didirika atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) Yang telah Dilelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang TAMPA FIAT KETUA PENGADILAN. BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas Perkara ini;
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |