Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
341/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
341/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Elvan Gomes, SH | MUHAMMAD WAHYUDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT ASTRA UD TRUCKS | 2 | Dheny Nur Wakhid, ST |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan sah dan berharganya putusan terlebih dahulu menunda pemeriksaan perkara pidana berdasarkan Laporan Polisi LP/B/7017/XI/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 21 November 2023 QQ Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1195/II/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum Tanggal 29 Februari 2024. Dan menyatakan sah dan berharganya sita jamin atas asset-asset dan rekening milik Para Tergugat I dan II, serta melaksanakan pengembalian barang-barang sparepart milik Toko Sumber Utama Disel senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan membebankan Para Tergugat I dan II memberi ganti rugi pada Penggugat baik pokok, bunga, dan keuntungan serta kerugian moril dan keterlambatan pembayaran sebesar 1,5% perbulannya yang dihitung dari pokok, bunga dan keuntungan.
- Menghentikan perkara pemeriksaan Penggugat sampai adanya kekuatan hukum yang tetap atas gugatan ini.
- Menyatakan Laporan Polisi LP/B/7017/XI/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 21 November 2023 QQ Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1195/II/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum Tanggal 29 Februari 2024 batal demi hukum karena melanggar hukum.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |