Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
432/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Elden Yoliva Mardy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 432/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat 432/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Elden Yoliva Mardy
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Reka Wati, SHElden Yoliva Mardy
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon yang terdapat didalam dokumen Kependudukannya yaitu Kutipan Akta Kelahiran No. 305/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil/Kodati II Medan, yang semula bernama ELDEN YOLIVA dirubah menjadi ELDEN YOLIVA MARDY;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini, kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak