Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ARIF SURYANA, SH
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
JEFRI WARDANI Alias JEF Bin HAMDANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 511/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B-2340/M.1.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF SURYANA, SH
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI WARDANI Alias JEF Bin HAMDANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia, Terdakwa JEFRI WARDANI als JEF bin HAMDANI (alm) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Nopember 2022 atau setidak- bertempat di Jl. Papanggo III Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Berawal terdakwa ditangkap oleh saksi Guntur Subekti, saksi Febryan Mesakh dan saksi Bayu Aryawan (Ketiganya anggota Polres Metro Jakarta Utara) sewaktu melintas di Jl. Papanggo III Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara (TKP). Tim Opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Utara sedang melakukan observasi di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara dan mencurigai terdakwa yang berdada didepan rumah di jalan Mawar Dalam Barat No. 42 Rt. 14 Rw. 11 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mengaku bernama JEFRI WARDANI als JEF bin HAMDANI (alm) kemudian di temukan 1 (satu) pucuk Air Soft Gun merk Cold Defender series 90 warna silver bergagang cokelat yang disimpan di dashboard sepeda motor Honda Scoopy dan ditemukan juga 2 (dua) buah kunci letter L dan 4 (empat) buah mata obeng yang sudah dipipihkan yang disimpan di kamar terdakwa di jalan Mawar Dalam Barat Nomor 42 Rt. 014 Rw. 011 Kelurahan Legoa Kecamatan Koja Jakarta Utara.
  • Bahwa terdakawa mengakui 1 (satu) pucuk Air Soft Gun merk Colt Defender Series 90 Warna Silver bergagang cokelat adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya dibeli dari teman terdakwa yaitu Sdr. ARDI (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan senjata tersebut tidak memiliki surat ijin kepemilikan senjata api yang sah dengan maksud dan tujuan terdakwa untuk berjaga-jaga dan membela diri dan 2(dua) buah kunci letter L dan 4 (empat) buah mata obeng yang sudah dipipihkan rencananya akan terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk di proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa JEFRI WARDANI als JEF bin HAMDANI (alm) tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya