Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
549/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.RICO SUDIBYO, S.H.
2.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
SUTISNA BIN ALM PURMANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 549/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2490/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICO SUDIBYO, S.H.
2ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTISNA BIN ALM PURMANAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA :

----------- Bahwa ia, Terdakwa  SUTISNA bin alm PURMANAH bersama-sama dengan saksi  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan satria I kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara ”melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada awal bulan Januari 2024, RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN datang ke bengkel terdakwa lalu  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN mengatakan kepada terdakwa apabila ada orang yang mau membeli narkotika jenis sabu agar menghubungi  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN dan terdakwa dijanjikan akan diberikan komisi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah), lalu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB, Sdr. JU (belum tertangkap/DPO) datang ke bengkel terdakwa dan meminta bantuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi kerumah  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) keuntungan terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika tersebut dari  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN kemudian terdakwa menyerahkannya kepada Sdr. JU dan tidak lama kemudian datang anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi M. Rizky Fahresi, saksi Gilang Yuda Esa Putra dan saksi Raka Akbar Sunny menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone lalu terdakwa mengakui narkotika yang diserahkan kepada Sdr. JU tersebut dibeli dari  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN dan selanjutnya anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN dan menyita barnag bukti berupa 8 (delapan) plastic klip kecil masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,32 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sengkoan plastic, 2 (dua) pack plastic klip kecil kosong, 1 (satu) unit handpone merek Realme warna biru dan 1 (satu) unit HP merek OPPO warna gold selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli atau menjual narkotika jenis kristal/sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima, membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal/sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0878/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4730 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------  Bahwa ia, Terdakwa  SUTISNA bin alm PURMANAH bersama-sama dengan saksi  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan satria I kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalan satria I kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara yakni saksi M. Rizky Fahresi, saksi Gilang Yuda Esa Putra dan saksi Raka Akbar Sunny dan dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek OPPO yang digunakan terdakwa melakukan transaksi narkotika kemudian terdakwa mengakui narkotika yang diserahkan kepada Sdr. JU tersebut dibeli dari  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN dan selanjutnya anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap  RUDI IRAWAN als JAWA bin RATIMIN dan menyita barnag bukti berupa 8 (delapan) plastic klip kecil masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,32 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sengkoan plastic, 2 (dua) pack plastic klip kecil kosong, 1 (satu) unit handpone merek Realme warna biru dan 1 (satu) unit HP merek OPPO warna gold selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis kristal/sabu tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 0878/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4730 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

                 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya