Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr SUKMAJAYA IRYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 397/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1SUKMAJAYA IRYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon memperbaiki Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula dengan nama Sukma Jaya diperbaiki menjadi Sukmajaya Iryanto;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
  5. Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak