Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
607/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
RHAMSES RHAMA DHANI bin HERAKLY MULIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 607/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2789/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RHAMSES RHAMA DHANI bin HERAKLY MULIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

 

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa RHAMSES RHAMA DHANI bin HERAKLY MULIA, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kampung Bahari Kelurahan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara  atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk di wilayah/daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke daerah Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara untuk membeli Narkotika jenis Sabu, setelah tiba dilokasi Kebon Pisang Terdakwa bertemu OM HERMAN (DPO) dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket palstik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan tujuan akan membaginya menjadi beberapa paket kecil dan menjualnya kembali;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa sabu tersebut kerumah kos nya  di  di Jl. Eraya Gg. Berkah RW. 009 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat lalu membaginya menjadi 4 (empat) paket kecil dan akan menjualanya seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa berada di rumah Kos terdakwa di Jl. Eraya Gg. Berkah RW. 009 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, lalu datang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya saksi M. FADHIL HAFIDZAL dan saksi MUHAMMAD IQBAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Karena sebelumnya mendapat informasi adanya seseorang yang mengedarkan / menjual Narkotika jenis Sabu di seputaran pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan saat pemantauan terlihat seseorang (Terdakwa) pergi dari Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa hingga sampai di rumah Kos yang beralamatkan di Jl. Eraya Gg. Berkah RW. 009 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip yang masing-masing berisi Narkotika jenis kristal / Sabu, dengan berat seluruhnya bruto 1,12 gram. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1691/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip berukuran kecil kode "A s.d D” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,2881 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa RHAMSES RHAMA DHANI bin HERAKLY MULIA, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Kos Kosan yang beralamatkan di Jl. Eraya Gg. Berkah RW. 009 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa berada di rumah Kos nya di Jl. Eraya Gg. Berkah RW. 009 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, datang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya saksi M. FADHIL HAFIDZAL dan saksi MUHAMMAD IQBAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Karena sebelumnya mendapat informasi menyimpan atau memiliki Narkotika jenis Sabu yang diperolehnya dari Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara lalu melakukan pembuntutan terhadap Terdakwa hingga sampai di rumah Kos terdakwa yang beralamatkan di Jl. Eraya Gg. Berkah RW. 009 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip yang masing-masing berisi Narkotika jenis kristal / Sabu, dengan berat seluruhnya bruto 1,12 gram dan disita pula berupa 1 (satu) Unit Handphone warna putih. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1691/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip berukuran kecil kode "A s.d D” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,2881 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya