| Petitum |
- Mengabukan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili Perkara ini;
- Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) atau Kantor Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara mencoret catatan Hak Tanggungan ( HT ) terhadap Sertipikat Hak Milik ( SHM ) nomor 09050304.1.04954 atas nama dan milik Pemohon pada Buku Tanah Hak Atas Tanah dan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) nomor 09.05.0000.6.00206 atau 206/2013 dibubuhkan catatan mengenai hapusnya Hak Tanggungan ( HT );
- Menyatakan bidang Tanah dan Bangunan diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik ( SHM ) nomor 09050304.1.04954 atas nama Pemohon yang terletak di Jl. Upaya No.7, RT/RW 013/010, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta dengan luas 257 m?2; ( Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi ) adalah milik Pemohon;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam Perkara Permohonan ini menurut hukum.
|