Petitum Permohonan |
Berdasarkan argumentasi hukum dan fakta-fakta yuridis yang pemohon uraikan, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ‘
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Tangkap/444/XI/Res.1.6/2023/Reskrim tertanggal 5 Nopember 2023 terhadap diri Pemohon yang di terbitkan oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah, melawan hukum, dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Tangkap/444/XI/Res.1.6/2023/Reskrim tertanggal 5 Nopember 2023 terhadap diri Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala penetapan atau keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan terhadap diri pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberhentikan Penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|