Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
418/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr YAYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 418/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat 418/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1YAYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin Kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran No.3172-LT-02052016-0499   yang semula tertulis nama ayahnya TOHIRIN diperbaiki menjadi  MADSANI
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak