Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN, sekira hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Duta Harapan Indah Rt.8 Rw.2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr BOTAK (belum tertangkap), kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN menghubungi Sdr JHON (belum tertangkap) untuk menyerahkan 3 (tiga) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,743 gram tersebut ke Jl. Duta Harapan Indah Rt.8 Rw.2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian sekira pada hari Jumat tanggal tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.20 wib setibanya terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN berada di Jl. Duta Harapan Indah Rt.8 Rw.2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara datang saksi JORGHI AFRILIANDO AZIS, saksi KRISNA PAULUS, SH, MH dan saksi HENDRA SAPUTRA, SH anggota Polri Unit V Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metrojaya melakukan penggeledahan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,743 gram, 1 (satu) pack plastik klip;
- Bahwa terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN menerangkan dihadapan saksi JORGHI AFRILIANDO AZIS, saksi KRISNA PAULUS, SH, MH dan saksi HENDRA SAPUTRA, SH bahwa 3 (tiga) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,743 gram adalah milik terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN yang didapat dari Sdr. BOTAK (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. SUMARLAN beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polda Metrojaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1763/NNF/2024 tertanggal 03 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si,Apt,MM, TRI WULANDARI,SH telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7665 gram diberi nomor barang bukti 1595/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6751 gram diberi nomor barang bukti 1596/2024/NF
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3014 gram diberi nomor barang bukti 1597/2024/NF
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa:
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7557 gram diberi nomor barang bukti 1595/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6678 gram diberi nomor barang bukti 1596/2024/NF
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2897 gram diberi nomor barang bukti 1597/2024/NF
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Atau
Kedua
----- Bahwa terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN, sekira hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Duta Harapan Indah Rt.8 Rw.2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara
yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr BOTAK (belum tertangkap), kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN menghubungi Sdr JHON (belum tertangkap) untuk menyerahkan 3 (tiga) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,743 gram tersebut ke Jl. Duta Harapan Indah Rt.8 Rw.2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dengan harga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian sekira pada hari Jumat tanggal tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.20 wib setibanya terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN berada di Jl. Duta Harapan Indah Rt.8 Rw.2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara datang saksi JORGHI AFRILIANDO AZIS, saksi KRISNA PAULUS, SH, MH dan saksi HENDRA SAPUTRA, SH anggota Polri Unit V Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metrojaya melakukan penggeledahan yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, kemudian ditemukan 3 (tiga) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,743 gram, 1 (satu) pack plastik klip;
- Bahwa terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN menerangkan dihadapan saksi JORGHI AFRILIANDO AZIS, saksi KRISNA PAULUS, SH, MH dan saksi HENDRA SAPUTRA, SH bahwa 3 (tiga) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,743 gram adalah milik terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN yang didapat dari Sdr. BOTAK (belum tertangkap), selanjutnya terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polda Metrojaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa SUMARLAN Als AJAY Bin M. JALALLUDIN Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1763/NNF/2024 tertanggal 03 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si,Apt,MM, TRI WULANDARI,SH telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7665 gram diberi nomor barang bukti 1595/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6751 gram diberi nomor barang bukti 1596/2024/NF
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3014 gram diberi nomor barang bukti 1597/2024/NF
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa:
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7557 gram diberi nomor barang bukti 1595/2024/NF.
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,6678 gram diberi nomor barang bukti 1596/2024/NF
- 1 (satu) bungkus bekas permen “Kiss Mint” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2897 gram diberi nomor barang bukti 1597/2024/NF
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |