Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr TONY WIJAYA PT. TRANS ARMADA INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat 7/Pdt.G.S/2023/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1TONY WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TRANS ARMADA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan;
  1. Kelebihan bayar yang diterima dari Penggugat sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) + Rp 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) (Uang Denda).
    1. Pembayaran hutang PT. Panca Mitrajaya Perkasa kepada Tergugat sebesar Rp 212.500.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) + Rp 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) (Uang Denda).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak