Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Jual Beli antara PARA PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 20/Eks.Putusan/2021/PN Jkt.Utr Tanggal 28 Desember 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penjualan dimuka umum / lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT VI atas 11 unit Apartemen milik PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT I sebagai pemilik yang sah atas 10 (sepuluh) unit Apartemen sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower A Lantai 16 Type S15 seluas 30 M (tiga puluh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan : Lorong Koridor
Sebelah Kanan : Unit S11
Sebelah Kiri : Unit S17
Sebelah Belakang : View
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower A Lantai 24 Type A11 seluas 50 M (lima puluh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan : Lorong Koridor
Sebelah Kanan : Unit A1
Sebelah Kiri : Unit E9
Sebelah Belakang : View
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai Dasar, Sebelah Gudang (saat ini dipergunakan untuk pengobatan tradisional) seluas 25 M (dua puluh lima meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan : Lorong Koridor
Sebelah Kanan : Lorong Koridor
Sebelah Kiri : Gudang
Sebelah Belakang : View
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai Dasar (saat ini dipergunakan untuk Gudang) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: View
Sebelah Kiri : Tangga Darurat
Sebelah Belakang : Tembok Kantor Pengelola
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 3 seluas 350 M (tiga ratus lima puluh meter persegi) (dahulu dipergunakan untuk Gereja Imanuel) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Gedung REM (Rahmat Emanuel Ministry) Lt. 3;
Sebelah kiri: View;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen Tower B Lantai 17 Type S20 seluas 30 M (tiga puluh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit S16-18;
Sebelah kiri: Unit S22;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 18 Type S10 seluas 36 M (tiga puluh enam meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit S8;
Sebelah kiri: Unit S12;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 20 Type S16 seluas 34 M (tiga puluh empat meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit S8;
Sebelah kiri: Unit S18;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 22 Type B2 seluas 135 M (seratus tiga puluh lima meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit No. A10;
Sebelah kiri: View;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 29, Type Penthouse, seluas 700 M (tujuh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor dan lift;
Sebelah kanan : View;
Sebelah kiri: View;
Sebelah belakang: View;
8. Menyatakan PENGGUGAT II sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 16 Type S12 seluas 34 M (tiga puluh empat meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson di Jalan Jembatan Dua Raya No. 02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: Unit S8-10
Sebelah Kiri : Unit S16
Sebelah Belakang : View
9. Menyatakan tidak sah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 20/Eks.Putusan/2021/PN Jkt.Utr Tanggal 28 Desember 2021;
10. Menyatakan Eksekusi Lelang terhadap 10 (sepuluh) unit Apartemen Milik PENGGUGAT I tidak dapat dijalankan atau non executable, sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower A Lantai 16 Type S15 seluas 30 M (tiga puluh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan : Unit S11
Sebelah Kiri : Unit S17
Sebelah Belakang: View
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower A Lantai 24 Type A11 seluas 50 M (lima puluh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: Unit A1
Sebelah Kiri : Unit E9
Sebelah Belakang: View
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai Dasar, Sebelah Gudang (saat ini dipergunakan untuk tempat pengobatan tradisional) seluas 25 M (dua puluh lima meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: Lorong Koridor
Sebelah Kiri : Gudang
Sebelah Belakang : View
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai Dasar (saat ini dipergunakan untuk Gudang) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: View
Sebelah Kiri : Tangga Darurat
Sebelah Belakang : Tembok Kantor Pengelola
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 3 seluas 350 M (tiga ratus lima puluh meter persegi) (dahulu dipergunakan untuk Gereja Imanuel) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Gedung REM (Rahmat Emanuel Ministry) Lt. 3;
Sebelah kiri: View;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen Tower B Lantai 17 Type S20 seluas 30 M (tiga puluh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit S16-18;
Sebelah kiri: Unit S22;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 18 Type S10 seluas 36 M (tiga puluh enam meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit S8;
Sebelah kiri: Unit S12;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 20 Type S16 seluas 34 M (tiga puluh empat meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit S8;
Sebelah kiri: Unit S18;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 22 Type B2 seluas 135 M (seratus tiga puluh lima meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit No. A10;
Sebelah kiri: View;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 29, Type Penthouse, seluas 700 M (tujuh ratus meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor dan lift;
Sebelah kanan : View;
Sebelah kiri: View;
Sebelah belakang: View;
11. Menyatakan Ekesekusi Lelang terhadap 1 (satu) unit Apartemen milik PENGGUGAT II tidak dapat dijalankan atau non executable, sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 16 Type S12 dengan luas 34 M (tiga puluh empat meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson di Jalan Jembatan Dua Raya No. 02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: Unit S8-10
Sebelah Kiri : Unit S16
Sebelah Belakang : View
12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk tundukdan patuh pada putusan ini;
13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mengangkat Sita Eksekusi terhadap 11 (sebelas) unit Apartemen milik PARA PENGGUGAT sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower A Lantai 16 Type S15 seluas 30 M (tiga puluh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan : Unit S11
Sebelah Kiri : Unit S17
Sebelah Belakang: View
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower A Lantai 24 Type A11 seluas 50 M (lima puluh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: Unit A1
Sebelah Kiri: Unit E9
Sebelah Belakang: View
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai Dasar, Sebelah Gudang (saat ini dipergunakan untuk pengobatan tradisional) seluas 25 M (dua puluh lima meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: Lorong Koridor
Sebelah Kiri : Gudang
Sebelah Belakang : View
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai Dasar (saat ini dipergunakan untuk Gudang) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: View
Sebelah Kiri : Tangga Darurat
Sebelah Belakang : Tembok Kantor Pengelola
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 3 seluas 350 M (tiga ratus lima puluh meter persegi) (dahulu dipergunakan untuk Gereja Imanuel) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Gedung REM (Rahmat Emanuel Ministry) Lt. 3;
Sebelah kiri: View;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen Tower B Lantai 17 Type S20 seluas 30 M (tiga puluh meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit S16-18;
Sebelah kiri: Unit S22;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 18 Type S10 seluas 36 M (tiga puluh enam meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit S8;
Sebelah kiri: Unit S12;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 20 Type S16 seluas 34 M (tiga puluh empat meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit S8;
Sebelah kiri: Unit S18;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 22 Type B2 seluas 135 M (seratus tiga puluh lima meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor;
Sebelah kanan : Unit No. A10;
Sebelah kiri: View;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen di Tower B Lantai 29, Type Penthouse, seluas 700 M (tujuh ratus meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan Dua Raya No. 2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah depan: Lorong koridor dan lift;
Sebelah kanan : View;
Sebelah kiri: View;
Sebelah belakang: View;
- 1 (satu) unit Apartemen milik PENGGUGAT II di Tower B Lantai 16 Type S12 dengan luas 34 M(tiga puluh empat meter persegi) yang berada di Apartemen Robinson di Jalan Jembatan Dua Raya No. 02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Depan: Lorong Koridor
Sebelah Kanan: Unit S8-10
Sebelah Kiri : Unit S16
Sebelah Belakang : View
14. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad);
15. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
16. Menghukum TERGUGATI, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |