Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
434/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr ZAENUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 434/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat 434/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ZAENUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhmya;
  2. Menetapkan Pemohon yang bernama ZAENUDDIN sebagai WALI / KUASA dari anak kandung nya yang masih dibawah umur bernama NAJMAH NABILAH lahir di Banyumas 18 Juni 2008;
  3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara Hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan atas nama diri sendiri maupun anaknya yang belum dewasa untuk :
  1. Menjual Sebidang tanah yang diatas nya berdiri bangunan Permanen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 5408/Kabupaten Bekasi, tanggal 13-08-2010, Surat Ukur 13 Agustus 2010, dibeli tanggal 13 Agustus 2010 tertera atas nama ZAENUDDIN, seluas 86 m2 (delapan puluh enam mter persegi) terletak di Perumahan Wahana Harapan Blok D1 Nomor 12A, Berada di Desa Seua Asih, Kecamatan Tarumajaya , Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  1. Menetapkan pula biaya-biaya Permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak