Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
825/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.RAKHMAT, SH., MH
2.DHIKI KURNIA, S.H.
AMIR HAMZAH SAPE Bin Alm. SAPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Administrasi Kependudukan
Nomor Perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3971/M.1.11/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAT, SH., MH
2DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR HAMZAH SAPE Bin Alm. SAPE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa AMIR HAMZAH SAPE bin Alm. SAPE, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 20.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 dan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor JNT Jl. Pelumpang Semper RT. 007/001, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukanbeberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

             Berawal saat terdakwa yang membuat postingan pada akun media sosial Facebook milik terdakwa dengan nama akun “RIAN SAPUTRA RAMADHAN” lalu terdakwa memposting jasa pembuatan dokumen berupa KTP dengan harga jasa pembuatan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 datang pesanan pembuatan KTP Jakarta Utara dengan nama DIDI HARYADI melalui pesan di aplikasi Facebook Messanger. Atas pesanan tersebut kemudian terdakwa meminta data diri pemesan dan setelah mendapatkan data diri pemesan kemudian terdakwa membuat KTP tersebut dengan mengedit menggunakan aplikasi Corel Draw pada komputer milik terdakwa. Setelah selesai mengeditnya terdakwa mencetak KTP tersebut dengan Printer merk Epson L8050 yang kemudian mengirimkannya kepada pemesan melalui jasa ekspedisi JNT dan diterima di JNT Jl. Pelumpang Semper RT. 007/001, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja Jakarta Utara pada tanggal 01 Mei 2024.

             Bahwa setelah membuat KTP Jakarta Utara atas nama DIDI HARYADI, kemudian pada tanggal 01 Mei 2024 terdakwa kembali mendapatkan pesanan pembuatan KTP Jakarta Utara dengan atas nama SRI WAHYUNI dengan harga jasa pembuatan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Kemudian terdakwa kembali membuat KTP pesanan tersebut menggunakan komputer milik Terdakwa lalu mencetaknya dengan mesin printer. Setelah selesai membuat KTP dengan atas nama SRI WAHYUNI kemudian pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024 terdakwa hendak mengirimkannya melalui ekspedisi JNT. Selanjutnya sekira jam 10.00 WIB saat terdakwa berada di kantor Ekspedisi JNT yang beralamat di Jl. Raya Dewi Sartika, Kel. Cawang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mengirim KTP atas nama SRI WAHYUNI kemudian terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalibaru dan didapati terdakwa telah membawa 1 (satu) KTP Jakarta Utara atas nama SRI WAHYUNI palsu yang akan dikirim.

             Bahwa terhadap KTP Jakarta Utara dengan atas nama DIDI HARYADI dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 3172032607930003 serta KTP Jakarta Utara dengan atas nama SRI WAHYUNI dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 3172032607950002 adalah palsu karena setelah dilakukan proses pengecekan melalui data base kependudukan dengan menggunakan proses pencarian Biometrik data dengan cara memasukan NIK 3172032607930003 dan NIK 3172032607950002 dengan hasil tidak terdaftar / tidak tersimpan di data base Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Administarsi Jakarta Utara yang terdaftar NIK 3172032607930003 adalah dengan atas nama ABDUL RAHMAN dan NIK 3172032607950002 adalah dengan atas nama ABDUR ROCHMAN.

             Bahwa terdakwa tanpa kewenangan telah membuat KTP Jakarta Utara dengan atas nama DIDI HARYADI dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 3172032607930003 serta KTP Jakarta Utara dengan atas nama SRI WAHYUNI dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 3172032607950002, yang mana untuk pembuatan KTP Jakarta Utara harus melalui mekanisme pengurusan/ pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara dengan datang ke Kantor Kelurahan, Kecamatan atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta dengan membawa fototcopy Akte Kelahiran, Ijazah, KK (Kartu Keluarga) untuk melakukan proses perekaman data KTP elektronik dan proses penerbitan / pembuatan Dokumen Kependudukan berupa KTP (Kartu Tanda Kependudukan) tidak dipungut biaya (gratis).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa AMIR HAMZAH SAPE bin Alm. SAPE, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 20.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 dan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor JNT Jl. Pelumpang Semper RT. 007/001, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat terhadap akta-akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsubeberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjutyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

 

             Berawal pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 terdakwa mendapatkan pesanan pembuatan KTP Jakarta Utara dengan nama DIDI HARYADI yang datang dari pesan di aplikasi Facebook Messanger. Atas pesanan tersebut kemudian terdakwa meminta data diri pemesan dan setelah mendapatkan data diri pemesan kemudian terdakwa membuat KTP tersebut dengan mengedit menggunakan aplikasi Corel Draw pada komputer milik terdakwa. Setelah selesai mengedit terdakwa mencetak KTP tersebut dengan Printer merk Epson L8050 yang kemudian mengirimkan KTP kepada pemesan melalui jasa ekspedisi JNT dan diterima di JNT Jl. Pelumpang Semper RT. 007/001, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja Jakarta Utara pada tanggal 01 Mei 2024.

             Bahwa kemudian pada tanggal 01 Mei 2024 terdakwa kembali mendapatkan pesanan pembuatan KTP Jakarta Utara dengan atas nama SRI WAHYUNI dengan harga jasa pembuatan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Kemudian terdakwa kembali membuat KTP pesanan tersebut menggunakan komputer milik terdakwa lalu mencetaknya dengan mesin printer. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2024 terdakwa hendak mengirimkannya melalui ekspedisi JNT. Selanjutnya sekira jam 10.00 WIB saat terdakwa berada di kantor Ekspedisi JNT yang beralamat di Jl. Raya Dewi Sartika, Kel. Cawang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mengirim KTP atas nama SRI WAHYUNI kemudian terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Kawasan Kalibaru dan didapati terdakwa telah membawa 1 (satu) KTP Jakarta Utara atas nama SRI WAHYUNI palsu yang akan dikirim.

             Bahwa dari proses pengecekan melalui data base kependudukan dengan menggunakan proses pencarian Biometrik data dengan cara memasukan NIK 3172032607930003 dan NIK 3172032607950002 dengan hasil tidak terdaftar / tersimpan di data base Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Administarsi Jakarta Utara yang terdaftar NIK 3172032607930003 adalah dengan atas nama ABDUL RAHMAN dan NIK 3172032607950002 adalah dengan atas nama ABDUR ROCHMAN, sehingga dapat diketahui jika terhadap KTP Jakarta Utara dengan atas nama DIDI HARYADI dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 3172032607930003 serta KTP Jakarta Utara dengan atas nama SRI WAHYUNI dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 3172032607950002 tersebut adalah Palsu.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya