Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr Karim Tandiono Lia Fadjar Fitriyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 394/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat 394/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Karim Tandiono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Prabowo, S.H.Karim Tandiono
Tergugat
NoNama
1Lia Fadjar Fitriyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;;
  2. Menyatakan bahwa  Tergugat  melakukan Perbuatan Waprestasi;
  3. Menyatakan Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp  29.210.000 (dua puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  4. Menyatakan Tergugat membayar kerugian iMateriil sebesar sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  5. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pelunasan Down Paymen (DP) tanggal 30 April 2024  antara klien Kami Karim Tandiono/Penggugat dan Lia Fajar Fitriyanti/Tergugat adalah sah untuk dipatuhii.;
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila pada Putusan pengadian tingkat pertama di putus bersalah; 
  7. Menghukum Tergugat membuat Permohonan Maaf lewat 5 media cetak dan media elektonik kepada Penggugat.;
  8. Meminta sita Jaminanan Rumah Tergugat Jl. Bhakti RT 002/RW 001, Sunter Jaya  Tanjung Priok, Jakarta Utara apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan  Pengadilan yang telah inkracht;.
  9. Meminta Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan putusan A-quo; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a-quo ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak