Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SADIQA AMALIA, S.H
2.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
RIZKY ANDRIYANSA als KIKY als SALSA bin JUMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 477/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2196/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SADIQA AMALIA, S.H
2LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ANDRIYANSA als KIKY als SALSA bin JUMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

     

DAKWAAN :

 

PRIMER

 

----- Bahwa ia Terdakwa RIZKY ANDRIYANSA Als SALSA Bin JUMARUDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Bambu 6C Gg. Kosambi, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. SANDI KURNIAWAN (DPO) yang juga merupakan saudara sepupu Terdakwa di kos Terdakwa di Jalan Sungai Bambu 6C Gg. Kosambi, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Sdr. SANDI KURNIAWAN menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu yang sudah dipesan sebelumnya kepada Sdr. SANDI KURNIAWAN, dan setelah mengantarkan paketan shabu tersebut Terdakwa diberikan upah oleh Sdr. SANDI KURNIAWAN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;

 

  • Bahwa Terdakwa sudah 20 (dua puluh) kali mengantarkan pesanan shabu milik Sdr. SANDI KURNIAWAN (DPO) dan mendapat upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali pengantaran, dimana uang tersebut dipakai Terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari, selain itu Terdakwa juga mendapat keuntungan mengonsumsi shabu secara gratis. Bahwa Terdakwa menjadi perantara/ kurir Narkotika jenis shabu dengan cara mengirimkan paket shabu tersebut melalui ojek online dengan akun ojek online Terdakwa atas nama SALSA ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0852/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2176 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

----- Perbuatan Terdakwa RIZKY ANDRIYANSA Als SALSA Bin JUMARUDIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDER

 

----- Bahwa ia Terdakwa RIZKY ANDRIYANSA Als SALSA Bin JUMARUDIN pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Bambu 6C Gg. Kosambi, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saksi HUSNADI, S.H anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya jika di sekitar Jalan Sungai Bambu 6C Gg. Kosambi sering terjadi peredaran Narkotika jenis shabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Jalan Sungai Bambu 6C Gg. Kosambi, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, saksi HUSNADI, S.H bersama dengan saksi JUMADI dan saksi ABDUL AZIZ SADIKIN, S.H yang juga merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIZKY ANDRIYANSA Als SALSA Bin JUMARUDIN, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastic klip kecil Narkotika jenis shabu berat brutto 0,52 gram, selain itu juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Pocco warna hijau, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) buah buku rekapan penjualan, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) buah lakban paket warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0852/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2176 gram

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya.

 

----- Perbuatan Terdakwa RIZKY ANDRIYANSA Als SALSA Bin JUMARUDIN sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya