| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 329/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.LAWRA RESTI NESYA, S.H. 2.ERNI PRAMOTI, SH, MH |
RAKHA WAHYU HANAFI Bin SYARNATA Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 329/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2433/M.1.11/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa RAKHA WAHYU HANAFI Bin SYARNATA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Pasar Sunter Kel.Sunter Agung Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah terdakwa Kp.Bahari Gg 1 A.5 / 48 Rt.009/Rw.004, Kel/Kec.Tanjung Priuk Jakarta Utara, terdakwa melihat postingan dari akun Facebook “Cod Cod Skuy” yang berminat untuk membeli senjata tajam dengan Caption “Punya dana 200 nyari CB atau semacamnya” lalu terdakwa menghubunginya dan menawarkan kepada akun tersebut 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit ukuran 0,4 M gagang Hitam dan 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit ukuran 0,4 M gagang cokelat awalnya dengan tawaran total seharga Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu akun tersebut bernegosiasi dengan harga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit ukuran 0,4 M gagang Hitam dan, 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit ukuran 0,4 M gagang cokelat lalu terdakwa menyetujui nya setelah itu akun tersebut melakukan janji bertemu untuk COD kedua sajam tersebut di Pasar sunter pada pukul 12.30 WIB. Lalu terdakwa menelpon saksi SUKRIYA teman terdakwa yang terdakwa ojek motor untuk mengantar terdakwa ke Pasar sunter, setelah itu terdakwa menjanjikan saksi SUKRIYA untuk memberikan ongkos bensin sebesar Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) dan saksi SUKRIYA menyetujuinya.namun saksi SUKRIYA tidak mengetahui tujuan terdakwa untuk melakukan COD sajam lalu terdakwa membawa 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit ukuran 0,4 M gagang Hitam dan, 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit ukuran 0,4 M gagang Coklat tersebut dengan memasukannya 1(satu) buah ransel hitam milik terdakwa sendiri, lalu sekitar 5(lima) menit saksi SUKRIYA datang kerumah terdakwa dan menjemput terdakwa untuk pergi ke Pasar Sunter,Sunter Agung, Tanjung Priuk Jakarta Utara menggunakan 1(satu) unit motor Honda Vario 125 warna Biru tahun 2019, lalu Sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi SUKRIYA datang di pasar Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara dan menunggu Pembeli tersebut datang ke pasar sunter. Lalu sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bersama saksi SUKRIYA dihampiri oleh 2(dua) anggota kepolisian berpakaian preman dan menggeledah 1(satu) buah ransel terdakwa yang berisikan 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit ukuran 0,4 M gagang Hitam dan, 1 (satu) buah sejata tajam jenis celurit ukuran 0,4 M gagang cokelat setelah itu terdakwa bersama saksi SUKRIYA diamankan dan dibawa Kepolres Metro Jakarta Utara dikarenakan membawa senjata tajam tanpa hak.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana. - |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
