Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
540/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2.RICO SUDIBYO, S.H.
TAJUDIN NUR Bin JALALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 540/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2466/M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2RICO SUDIBYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAJUDIN NUR Bin JALALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

 

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  TAJUDIN NUR BIN JALALUDIN pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Bank Mandiri PIK Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ” dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Agustus 2023, terdakwa kenalan dengan saksi korban HERY ANGGA WIJAYA dan mengaku sebagai bisnis di bidang Makanan dan Minuman, kemudian terdakwa menawarkan Kerjasama kepada saksi korban untuk memberikan modal sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) selama 4 (empat) bulan dan untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Bilyet Giro Nomor UL 448646 Bank BCA atas nama PT. Investama Karya Makmur sebesar Rp 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) sehingga saksi korban tertarik tawaran tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023,bertempat di Bank Mandiri PIK Penjaringan Jakarta Utara, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ke rekening BCA Nomor :1091691839 atas nama TAJUDIN NUR dan uang tersebut telah diterima oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah Bilyet Giro yang diberikan oleh terdakwa tersebut jatuh tempo, kemudian saksi korban mencairkan Bilyet Giro tersebut ke Bank namun ditolak oleh pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup selanjutnya saksi korban menghubungi terdakwa namun tidak ada jawaban lalu saksi korban membuat somasi sebanyak 2 (dua) kali namun tidak direspon oleh terdakwa selanjutnya saksi korban mengecek usaha atau bisnis terdakwa dan ternyata tidak ada sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menawarkan investasi kepada saksi korban dengan menjanjikan keuntungan adalah agar saksi korban mau dan bersedia memberikan modal kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian uang tersebut tidak digunakan untuk investasi bisnis di bidang makanan dan minuman akan tetapi uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban HERY ANGGA WIJAYA mengalami kerugian sekitar  Rp 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar  Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  TAJUDIN NUR BIN JALALUDIN pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Bank Mandiri PIK Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada bulan Agustus 2023, terdakwa mengaku sebagai bisnis di bidang Makanan dan Minuman, kemudian terdakwa menawarkan Kerjasama kepada saksi korban HERY ANGGA WIJAYA untuk memberikan modal sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) selama 4 (empat) bulan dan untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa memberikan 1 (satu) lembar Bilyet Giro Nomor UL 448646 Bank BCA atas nama PT. Investama Karya Makmur sebesar Rp 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) sehingga saksi korban tertarik tawaran tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023,bertempat di Bank Mandiri PIK Penjaringan Jakarta Utara, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ke rekening BCA Nomor :1091691839 atas nama TAJUDIN NUR dan uang tersebut telah diterima oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah Bilyet Giro yang diberikan oleh terdakwa tersebut jatuh tempo, kemudian saksi korban mencairkan Bilyet Giro tersebut ke Bank namun ditolak oleh pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup selanjutnya saksi korban menghubungi terdakwa namun tidak ada jawaban lalu saksi korban membuat somasi sebanyak 2 (dua) kali namun tidak direspon oleh terdakwa selanjutnya saksi korban mengecek usaha atau bisnis terdakwa dan ternyata tidak ada sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dan ternyata uang milik saksi korban yang diberikan kepada tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya dan bukan digunakan untuk bisnis sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban HERY ANGGA WIJAYA mengalami kerugian sekitar  Rp 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar  Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya