Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ERNI PRAMOTI, SH, MH
AHMAD RAFIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 442/M.1.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ERNI PRAMOTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RAFIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa  AHMAD RAFIQ pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dekat SMPN 266 Jakarta Jl. Cilincing Bakti IV No.29 4, RT.4/RW.9, Cilincing, Kec. Cilincing, Jkt Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar Jam : 17.00 Wib terdakwa di chat melalui Whatsapp oleh seorang laki-laki mengaku bernama sdr. MACHO dan menawarkan narkotika berupa sabu sebanyak 5 (lima) gram kemudian terdakwa dan sdr. MACHO terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut kemudian pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan nomor HP berbeda dan terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dekat SMP 266 Kebantenan, berupa bungkus rokok Gudang Garam Filter yang berisi sabu seberat 5 (lima) gram lalu membawanya pulang kemudian terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan masing-masing paket berisi 1 (satu) gram dan selanjutnya terdakwa memecahnya lagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual sesuai permintaan pembeli dengan variasi harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah kemudian Terdakwa telah menjual 4 (empat) gram dari narkotika jenis sabu tersebut dan menerima hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA

  • Bahwa Pada hari rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat hendak melakukan penjualan kembali terdakwa membawa narkotika seberat 1,55 gram, beserta timbangan digital dan kemudian terdakwa diamankan oleh anggota Polsek Cilincing di Gang Masjid Rt. 04/09 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto keseluruhan 1,55 (satu koma lima puluh lima) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa Nopol., dan 1 (satu) pcs tas pinggang warna Hitam selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Cilincing guna pengusutan lebih lanjut.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual paket narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut  bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5842/NNF/2025 tanggal 9 Oktober 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1611 gram diberi nomor barang bukti 2668/2025/PF barang bukti tesebut diatas disita dari terdakwa AHMAD RAFIQ. setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia, Terdakwa  AHMAD RAFIQ pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gg. Masjid Rt 04/09 Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar Jam : 17.00 Wib terdakwa di chat melalui Whatsapp oleh seorang laki-laki mengaku bernama sdr. MACHO dan menawarkan narkotika berupa sabu sebanyak 5 (lima) gram kemudian terdakwa dan sdr. MACHO terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut kemudian pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan nomor HP berbeda dan terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dekat SMP 266 Kebantenan, berupa bungkus rokok Gudang Garam Filter yang berisi sabu seberat 5 (lima) gram lalu membawanya pulang kemudian terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan masing-masing paket berisi 1 (satu) gram dan selanjutnya terdakwa memecahnya lagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual sesuai permintaan pembeli dengan variasi harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah kemudian Terdakwa telah menjual 4 (empat) gram dari narkotika jenis sabu tersebut dan menerima hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA

  • Bahwa Pada hari Rabu 27 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Gg. Masjid Rt 04/09 Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Cilincing yakni Saksi  RIBUT DWIYANTO , Saksi AGUS SUPRIYANTO  dan Saksi  BOGARDI PANJAITAN karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto keseluruhan 1,55 (satu koma lima puluh lima) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa Nopol., dan 1 (satu) pcs tas pinggang warna Hitam selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Cilincing guna pengusutan lebih lanjut.

  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dimana terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5842/NNF/2025 tanggal 9 Oktober 2025 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1611 gram diberi nomor barang bukti 2668/2025/PF barang bukti tesebut diatas disita dari terdakwa AHMAD RAFIQ. setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

—-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a KUHP—----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya