| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 374 KUHP berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/3073/X/RES 1.11/2025/Sek.Penj tertanggal 17 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/146/V/RES 1.11/2025/Sek.Penj. tertanggal 06 Mei 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/23/II/RES 1.11/2025/Sek.Penj. tertanggal 04 Februari 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/206/XI/RES 1.11/2024/Sek.Penj. tertanggal 09 November 2024, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/174/457/IV/2024/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 04 April 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan penetapan Tersangka dan penyidikan terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 374 KUHP berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/3073/X/RES 1.11/2025/Sek.Penj tertanggal 17 Oktober 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/146/V/RES 1.11/2025/Sek.Penj. tertanggal 06 Mei 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/23/II/RES 1.11/2025/Sek.Penj. tertanggal 04 Februari 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/206/XI/RES 1.11/2024/Sek.Penj. tertanggal 09 November 2024, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/174/457/IV/2024/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 04 April 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1. (satu rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menolong dan memberikan keadilan bagi mereka yang berhak menerimanya. |