Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.Rachman Rajasa, S.H.
2.Azhary Arsyad Sulaiman
ADELFINA NENOHAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 556/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2527 /M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rachman Rajasa, S.H.
2Azhary Arsyad Sulaiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADELFINA NENOHAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia, Terdakwa ADELFINA NENOHAI pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di The Kew Residence QE 18/7 Jalan Kepala Nias Raya Kelurahan Kelapa Gading Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa terdakwa ADELFINA NENOHAI bekerja sebagai asisten rumah tangga dirumah saksi korban DR. CATHERINE ROELEEJANTO, SS.MM yang berada di The Kew Residence QE 18/7 Jalan Kepala Nias Raya Kelurahan Kelapa Gading Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 16.30 WIB, sewaktu terdakwa hendak membersihkan kama saksi korban kemudian terdakwa melihat tas saksi korban lalu terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil USD 2.000,- (dua ribu dolar Amerika) kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam kantong celana terdakwa
- Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada pacarnya bernama WILI LINAN (belum tertangkap) diluar rumah kemudian uang tersebut ditukar menjadi mata uang rupiah senilai Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
Jakarta, Juni 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
RACHMAN RAJASA, SH
JAKSA MUDA.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang dolar amerika tersebut adalah untuk diberikan kepada pacarnya karena pacar terdakwa sedang membutuhkan uang dan terdakwa mengambil uang tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban DR. CATHERINE ROELEEJANTO,SS.MM mengalami kerugian sebesar USD 2.000 ----

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya