Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.Erma Octora, SH.
2.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
SITI MARLIA PINAYUNGAN alias SITI binti RELLUS SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 520/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2177 /M.1.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erma Octora, SH.
2ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI MARLIA PINAYUNGAN alias SITI binti RELLUS SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa SITI MARLIA PINAYUNGAN alias SITI binti RELLUS SIMBOLON, diketahui pada tanggal 30 Oktober 2020 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di PT. DJASA BAHARI Cabang Tanjung Priok beralamat di Jl. Enggano No.15 Blok C-8, Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa terdakwa yang bekerja dan menjabat sebagai Adminitrasi Keuangan (Kasir) dari tahun 2008 sampai dengan awal November 2020 dengan gaji terdakhir yang didapatkan oleh terdakwa di tahun 2020 berkisar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) di PT. DJASA BAHARI yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi berkantor pusat di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76-78 Indofood Tower Lt..15 Suit F, Jakarta Selatan.

             Bahwa dalam melakukan pekerjaannya terdakwa telah mengambil uang dan menggunakan perusahaan di PT. DJASA BAHARI Cabang Tanjung Priok beralamat di Jl. Enggano No.15 Blok C-8, Tanjung Priok Jakarta Utara periode bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2020. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui setelah adanya audit internal yang dilakukan oleh saksi DEVI AMELIA KUSUMA yang kemudian diketahui ada uang sisa operasional cash yang belum dikembalikan ke PT. DJASA BAHARI.

             Bahwa prosedur permintaan keuangan untuk operasional di PT. DJASA BAHARI adalah dengan cara mengajukan permohonan permintaan keuangan untuk operasional ke PT. DJASA BAHARI Pusat yaitu apabila ada permintaan uang operasional untuk biaya operasional karyawan dilakukan melalui bon merah maka terdakwa langsung memberikan uangnya sesuai dengan permintaan karyawan tersebut. Kemudian pemakaian uang operasional tersebut dituangkan atau tercatat dengan menggunakan bon merah. Apabila terdapat uang sisa operasional maka uang sisa operasional tersebut karyawan operasional akan melaporan kepada terdakwa, yang kemudian terdakwa melanjutkan melaporan sisa uang oeprasional ke kantor pusat dalam waktu sebulan sekali.

             Bahwa terkait dengan sistem peminjaman uang atau cash bon dari uang sisa operasional tidak diperbolehkan di PT. DJASA BAHARI karena hanya ada 1 (satu) sistem peminjaman uang yang resmi yang diterapkan yaitu peminjaman yang harus mengisi formulir dan harus persetujuan dari manajemen PT. DJASA BAHARI. Selanjutnya dengan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan terdakwa telah mengambil dan menggunakan uang operasional milik PT. DJASA BAHARI yang awalnya pihak operasional / karyawan operasional membuat bon sementara untuk permintaan ongkos operasional kerja eksport import, kemudian setelah diketahui oleh Kepala Operasional dan memandatangani pengajuan biaya operasional pihak operasional menyerahkan pengajuan biaya operasional kepada Bagian Kasir atau Keuangan (terdakwa) untuk pencairan biaya operasional tersebut. Jika ada kelebihan biaya operasional maka biaya tersebut dikembalikan kepada bagian kasir atau keuangan oleh pihak operasional dengan cara membuatkan bon penyelesaian sesuai dengan biaya operasional yang dibutuhkan oleh pihak operator.

             Bahwa kemudian uang sisa operasional tersebut seharusnya dokumen/surat sebagai bukti pertanggungjawab penyetoran uang sisa operasional diberikan kepada bagian keuangan PT. DJASA BAHARI yaitu berupa uang cash yang disertai dengan bon penyelesaian sesuai dengan biaya operasional yang dibutuhkan oleh pihak operasional, setelah itu diberikan kepada pihak Bagian Kasir atau Keuangan (terdakwa). Terdakwa yang menguasai uang sisa operasional tersebut telah dipakai atau digunakan oleh terdakwa tanpa pemberitahuan kepada kantor pusat PT. DJASA BAHARI dan uang tersebut telah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Setelah diketahui terdakwa telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan tersebut lalu pada tanggal 30 Oktober 2020 terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi kalimat sebagai berikut :

“Mengakui yang yang telah saya ambil dari PT. DJASA BAHARI terhitung dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 sesuai dengan surat pernyataan saya sebelumnya per tanggal 12 September 2020 adalah sebesar Rp.377.003.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ribu rupiah) dan untuk saat ini ada tambahan beberapa transaksi lagi sehingga menjadi total Rp.400.714.500,- (empat ratus juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).

Saya mengakui bahwa perbuatan pengambilan uang tersebut saya sudah rencanakan sebelumnya yaitu dengan cara membuat laporan palsu untuk semua pengeluaran uang dan sengaja mengulang dan menggandakan pengeluaran untuk order-order tertentu, uang tersbeut saya gunakan untuk urusan pribadi keluarga”

             Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan perusahaan PT. DJASA BAHARI sejumlah Rp.400.714.500,- (empat ratus juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) yang selanjutnya terdakwa dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya