Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT.PELABUHAN INDONESIA (Persero) Regional 2 Tanjung Priok 1.PT. INTRA FAEDAH UTAMA
2.PT. MARAPYOSIN KENCANA BUANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 356/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 356/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT.PELABUHAN INDONESIA (Persero) Regional 2 Tanjung Priok
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INTRA FAEDAH UTAMA
2PT. MARAPYOSIN KENCANA BUANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Tentang  Penggunaan  Bagian Tanah  Hak  Pengelolaan   PT.   (Persero) Pelabuhan  Indonesia  II  Cabang  Tanjung  Priok dengan PT Intra Faedah Utama Nomor: HK.566/11/16/C.TPK-00 Tanggal 6 September 2000, sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat atas Perjanjian;
  4. Menyatakan kerugian materill yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan tergugat adalah sebesar Rp.14.522.075.136 (empat belas miliar lima ratus dua puluh dua juta tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan serta segala sesuatu di atasnya, terhadap lahan seluas 8.807 M2 (delapan ribu delapan ratus tujuh meter persegi) yang terletak di Jl. Enggano Blok D Tanjung Priok, Jakarta Utara yang berada di atas tanah HPL 01/Tanjung Priok yang masih dikuasai oleh Tergugat yaitu PT Intra Faedah Utama dan/atau group PT Intra Faedah Utama yang berada di Blok D dan/atau siapapun yang menguasainya, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa uang pemasukan penggunaan tanah periode 1 September 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021 kepada Penggugat secara tunai, langsung dan seketika sebesar Rp.14.522.075.136 (empat belas miliar lima ratus dua puluh dua juta tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah);
  7. Menghukum  Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan apabila para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoetbaar Bij Vorraad);
  10. Menghukum  kepada para Tergugat  untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak